Keluarga David Berharap Mario Dandy Dihukum Maksimal, Rafael Alun Pasrah
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 6 September 2023 18:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Cristalino David Ozora berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal terhadap Mario Dandy Satriyo. Sementara ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, pasrah. Rafael Alun mengatakan bahwa dia tetap mengasihi tanpa berkesudahan dan akan mencintai anaknya, terlepas dari apa pun hal yang terjadi.
“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun merespons pertanyaan awak media terkait pesan yang ingin ia sampaikan menjelang sidang vonis Mario Dandy pada Kamis besok, 7 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga berharap hukuman maksimal
Sebelumnya, pihak keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal terhadap Mario.
“Keluarga berharap hukuman maksimal. Terlebih kondisi David belum kembali normal,” kata kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 September 2023.
Mellisa mengatakan ayah David, Jonathan Latumahina akan hadir dalam persidangan besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keluarga David penuh doa dan harapan untuk putusan besok. Ayah David akan hadir di pengadilan,” tuturnya.
Anggota GP Ansor bakal datang
Selain keluarga David Ozora, Mellisa mengatakan sejumlah anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) juga akan datang. Meski demikian, dia tidak tahu apakah ada petinggi Nahdlatul Ulama yang akan hadir. “Banyak, jumlahnya tidak tahu,” ucapnya.
Selanjutnya: Melissa mengatakan Jonathan dan keluarga…
<!--more-->
Melissa mengatakan Jonathan dan keluarga tidak menyebar undangan agar anggota GP Ansor menghadiri sidang vonis Mario.
“Kita tidak pernah mengundang. Tapi mungkin ramai yang hadir,” katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan wajib bayar restitusi Rp 120 miliar karena penganiayaan berat sehingga David hingga mengalami cedera kepala diffuse axonal injury stage 2.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis, saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan Editor: Hakim Tetapkan Sidang Vonis untuk Mario Dandy dan Shane Lukas 7 September
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.