TEMPO.CO, Jakarta - Sidang duplik telah dilalui dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan agenda sidang berikutnya, vonis atau putusan, pada 7 September mendatang.
"Putusan sidang akan dijatuhkan Kamis, 7 September 2023," kata ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono, saat menutup sidang itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2023
Dalam dupliknya, Mario Dandy meminta hakim menghukum ringan, sedangkan Shane Lukas berharap bisa bebas. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dihukum masing-masing 12 dan lima tahun penjara. Secara bersama-sama, dibagi sesuai peran dan perbuatannya, Mario Dandy, Shane Lukas, juga saksi anak AG dituntut membayarkan restitusi sebesar lebih dari Rp 120 miliar.
Untuk Shane Lukas, jika tidak membayar restitusi, jaksa meminta diganti tambahan penjara 6 bulan. Tapi untuk Mario Dandy, 7 tahun.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, menilai restitusi yang dibuat jauh dari nilai keadilan dan berdasarkan proyeksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, nilai restitusi dikeluarkan pada masa pengobatan dan sudah tidak lagi diperlukan saat ini.
"Biaya sewa perawat 24 jam, itu juga kami tidak melihat masih dilakukan, sehingga kalau misalnya masih dikenakan, itu akan menimbulkan ketidak adilan, dan juga terhadap restitusi diganti penjara, itu sangat dibatasi oleh undang-undang," kata dia seusai sidang.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, juga menyatakan kembali penolakannya terhadap restitusi. Alasannya, secara legal belum ada peraturan pelaksanaannya. Alasan lainnya, Happy menuturkan, Shane adalah seorang pengangguran. "Ayahnya juga tidak memiliki apa-apa, mereka tidak mampu, sehingga hal ini memberatkan."
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Partai di Depok Impor 64 Bacaleg untuk Pemilu 2024, tapi Tidak Termasuk PKS dan PBB