Netralitas ASN, Politikus PDIP Minta Pemprov DKI Awasi Larangan ASN Like Medsos Peserta Pemilu 2024
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 29 September 2023 00:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan perlu ada pengawasan aturan netralitas ASN DKI dalam Pemilu 2024. Dalam aturan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan tanda suka atau like pada media sosial peserta Pemilu 2024, baik capres hingga caleg.
"Persoalannya adalah efektivitas dari larangan itu bagaimana? Seperti apa pengawasannya? Kuncinya adalah pengawasan ke depan," kata Gembong di Jakarta, Kamis, 28 September 2023, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Gembong, aturan yang melarang bagi ASN DKI Jakarta untuk membuat unggahan, komentar, membagikan, dan menyukai, serta bergabung dalam grup tim pemenangan bakal calon peserta pemilu adalah hal yang positif untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS).
Namun Pemprov DKI perlu mengawasi agar aturan menjaga netralitas pada Pemilu 2024 itu bisa berjalan efektif dan tidak sia-sia. "Kuncinya adalah bagaimana ke depan pengawasan bisa dilakukan secara efektif," ujarpolitikus PDIP itu.
Para kepala dinas dan pimpinan instansi di DKI harus menjadi teladan bagi anak buahnya dalam mematuhi aturan tersebut. Mereka harus bisa mengawasi personelnya. "Kepala dinas dan yang lainnya itu jangan genit untuk ikut-ikutan dalam aktivitas politik yang dilarang oleh undang-undang," ujarnya.
Pada Jumat pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Aturan untuk menjaga netralitas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam SKB netralitas ASN itu, seorang ASN DKI dianggap melakukan pelanggaran bila membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota.
Pilihan Editor: Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos