Nomenklatur Puskesmas DKI Berubah, Dinkes: Layanan BPJS Tidak Masalah

Selasa, 3 Oktober 2023 17:59 WIB

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan soal nomenklatur puskesmas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Tempo/MUTIA YUANTISYA

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati memastikan layanan BPJS Kesehatan tidak terpengaruh atas perubahan nomenklatur puskesmas DKI.

“BPJS-nya enggak masalah, masyarakat bisa datang ke mana saja, karena kan kita sudah merubah Pergubnya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Puskesmas,” kata Ani saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin, 2 Oktober 2023.

Aturan itu menegaskan bahwa setiap puskesmas berjejaring, sehingga Penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) dan BPJS sudah jadi satu.

Perubahan nomenklatur puskesmas DKI ini mulai berlaku setelah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023. Menindaklanjuti aturan tersebut Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat piloting skema berupa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Center.

Imbasnya, sejumlah puskesmas yang terdata lebih dari satu dalam satu kelurahan, harus dialihfungsikan menjadi UKM Center. Salah satunya Puskesmas Kelurahan Jati II yang akan dialihfungsikan menjadi UKM Center pada 28 September 2023.

Dengan nomenklatur puskesmas DKI berubah, masyarakat yang BPJS-nya terdaftar di Puskesmas Kelurahan Jati II akan dialihkan layanannya ke Puskesmas Jati I. “Tapi pasti ada transisinya, tidak langsung,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI itu.

Pada intinya, puskesmas sudah menjadi satu kesatuan karena berjejaring antara tingkat kecamatan dengan semua puskesmas kelurahan. Sehingga tidak masalah jika masyarakat hendak berobat kemana pun. Hanya saja, perlu diketahui bahwa puskesmas memiliki dua peran yang berbeda selama ini. Yakni, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

Puskesmas UKP berhubungan dengan pelayanan pasien secara langsung. Sementara UKM berbasis komunitas yang bersifat pelayanan promotif preventif. “Jadi di UKM Center fokus ngurusin posyandunya, pos gizinya, pengawasannya, demam berdarah, stuntingnya, dan lain-lain,” kata Ani.

Pilihan Editor: Klarifikasi Nomenklatur Puskesmas DKI Berubah, Heru Budi: Biar Sama Se-Indonesia



Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

1 hari lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.

Baca Selengkapnya

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

2 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

2 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya