TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bukan dirinya yang mengubah nomenklatur puskesmas. Perubahan itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
“Jadi kita bukan mengubah sekali lagi ya, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Jadi biar sama se-Indonesia, puskesmas adanya di mana? Di kecamatan, pukesmas pembantu ada di mana? Di kelurahan,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Berdasarkan Permenkes 43/2019, setiap kecamatan diwajibkan memiliki puskesmas, sementara untuk puskesmas pembantu berada di tingkat kelurahan. “Jadi levelnya kan, tadinya ada puskesmas kecamatan puskesmas kelurahan, sekarang di kecamatan adalah puskesmas, di kelurahan adalah puskemas pembantu,” ujarnya.
Heru Budi mengatakan perlu adanya leveling atau tingkatan pelayanan pada layanan kesehatan. Tujuannya, agar staf medis bisa melayani dengan maksimal dan masyarakat bisa mendapat layanan sesuai dengan kebutuhan.
“Jadi harus ada leveling kalau ada yang sakit flu datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh dan tidak menyusahkan,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan perubahan nomenklatur puskesmas di Jakarta termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Kebijakan yang diteken Heru Budi ini membuat nomenklatur puskesmas kecamatan menjadi puskesmas. Lalu nomenklatur puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Menurut Ani, dua regulasi itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pilihan Editor: Sejumlah Manfaat Layanan yang Dijanjikan Pasca Perubahan Nomenklatur Puskesmas Jakarta