Lapangan IRTI Monas Sudah Terapkan Disinsentif Tarif Parkir, Begini Mekanismenya

Reporter

Magang KJI

Rabu, 4 Oktober 2023 21:01 WIB

Spanduk berisi informasi pemberlakuan tarif parkir disinsentif di Lapangan IRTI Monas seperti yang terlihat pada Selasa 3 Oktober 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari

TEMPO.CO, Jakarta - Lapangan Parkir IRTI Monas telah menerapkan sistem tarif parkir tertinggi, atau ada pula yang menyebutnya sebagai tarif parkir progresif. Kebijakan sistem disinsentif dalam tarif parkir tersebut telah ditetapkan pada 1 Oktober lalu sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara di Jakarta dan mendorong masyarakat pindah ke transportasi umum yang telah disediakan.

Pemberlakuan di Lapangan IRTI Monas terlihat dari isi spanduk yang terpasang di mulut area parkir di seberang Balai Kota DKI itu. Disebutkan antara lain disinsentif diterapkan terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Penerapan juga seperti yang dituturkan Pelaksana tugas Unit Pengelola Parkir Kawasan IRTI Monas, Mahdi. Sayang, saat ditemui Selasa, 3 Oktober 2023, dia menolak memberi keterangan lebih detail.

Penjelasan datang dari Kepala Unit Pengelola Perparkiran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto. Dia menerangkan, aplikasi parkir disinsentif dimulai ketika kendaraan masuk gerbang parkir. "Nanti akan ada mesin IPR yang memiliki kamera dan akan merekam pelat nomor kendaraan tersebut," katanya saat dihubungi Rabu, 4 Oktober 2023.

Melalui pengecekan itu, Adji menambahkan, nantinya akan terbaca apakah kendaraan tersebut sudah lolos uji emisi atau belum. Itu memungkinkan, menurut Adji, karena data telah terintegrasi dengan sistem yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta.

“Jadi ketika kendaraan masuk gerbang parkir, itu nanti dia ada audionya yang berbunyi ‘kendaraan anda sudah lolos uji emisi' atau 'kendaraan anda belum lolos uji emisi’,” kata Adji sambil menambahkan kendaraan dengan usia di bawah 3 tahun secara otomatis terdata lolos uji emisi.

Advertising
Advertising

Kendaraan baru atau yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan tarif normal, Rp 3.000 atau Rp 5.000 per jam. Sebaliknya yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sampai Rp 7.500 seperti di Kawasan Parkir IRTI Monas itu.

Penerapan tarif disinsentif berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pantauan TEMPO, belum semua area parkir yang disiapkan untuk adanya disinsentif tarif menerapkan aturan tersebut.

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

Pilihan Editor: Pencurian bak Spiderman Gondol Harta Senilai Rp 200 Juta, Pelaku Residivis

Berita terkait

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

30 hari lalu

Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

35 hari lalu

Masa Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Bandung Zoo di Diperkirakan Minggu 14 April

Target jumlah pengunjung harian dari pengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo mulai tercapai di hari kedua Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

44 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

2 Maret 2024

Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT. Kereta Api Daop 6 Yogyakarta merespon kasus viralnya tarif parkir kelas VIP di area Stasiun Tugu Yogyakarta

Baca Selengkapnya

Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

4 Februari 2024

Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan.

Baca Selengkapnya

Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

3 Februari 2024

Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

Polda Metro Jaya belum menggelar kembali tilang uji emisi di Jakarta. Bagaimana penjelasan pihak berwajib mengenai hal tersebut?

Baca Selengkapnya

Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

1 Februari 2024

Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Masyarakat lebih banyak yang memilih sanksi kendaraan tidak lolos uji emisi berupa tilang elektronik ketimbang tilang manual.

Baca Selengkapnya

Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

31 Januari 2024

Uji Emisi Kembali Digelar di Cilincing, Diikuti 7 Mobil dan 70 Motor

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di kantor Kelurahan Semper Barat, Cilincing.

Baca Selengkapnya

Razia Uji Emisi di Jakarta Berlanjut di Bulan Ini, Tak Ada Tilang

3 Januari 2024

Razia Uji Emisi di Jakarta Berlanjut di Bulan Ini, Tak Ada Tilang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan razia uji emisi kendaraan di bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 25 Kantong Parkir Car Free Night Malam Ini: dari Senayan sampai Jalan Juanda

31 Desember 2023

Daftar 25 Kantong Parkir Car Free Night Malam Ini: dari Senayan sampai Jalan Juanda

Sebanyak 25 kantong parkir tersedia di sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M. H. Thamrin untuk car free night malam ini.

Baca Selengkapnya