TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tambora mengumumkan telah meringkus tersangka pencurian di rumah tinggal yang menggondol sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai senilai total Rp 200 juta. Tersangka ini sebelumnya terekam jelas dalam kamera CCTV di rumah yang dimasukinya, mengendap ke banyak ruangan hingga ke dalam kamar tidur tanpa membuat penghuninya terbangun.
Pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan KH. Moh. Mansyur Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu dinihari, 30 September 2023, sekitar pukul 02 WIB. "Dari pemeriksaan bukti-bukti di lokasi kejadian dan petunjuk dari rekaman CCTV, kami bisa mengenali pelaku dan mencari keberadaannya," kata Kapolsek Tambora, Komisaris Putra Pratama, dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Selasa 4 Oktober 2023.
Penangkapan, kata Putra, pada Senin lalu. Tersangka adalah MM alias Lana, usia 32 tahun. Dari pemeriksaan terungkap kalau Lana masuk ke rumah korban melalui lantai empat yang tidak terkunci, kemudian turun ke lantai tiga dan masuk ke seluruh ruangan yang ada. Dia sebelumnya nekat memanjat dari sebuah gang kecil, melewati empat rumah lainnya, untuk sampai ke rumah korban.
"Seperti tokoh fiksi Spiderman, dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban," ujar Putra sambil menambahkan, "Saat korban sedang tidur, pelaku mencuri barang berharga seperti sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai."
Dari hasil pemeriksaan pula diketahui kalau Lana sudah dua kali masuk penjara. Pada 2011, Polsek Tambora pernah menangkapnya karena kasus pencurian dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Pada 2018, ia ditangkap kembali karena kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lima tahun sembilan bulan penjara.
Ternyata, setelah bebas kembali, Lana kembali melakukan pencurian di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selain di Kelurahan Duri Utara, rumah korban lainnya ada di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam. "Motif pelaku mencuri adalah untuk membeli narkoba jenis sabu," tutur Putra.
Polisi juga menangkap satu orang lain, yakni AJ alias Gondrong (36), yang disangka sebagai penadah barang curian. Adapun kepada Lana, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya kini adalah sembilan tahun penjara.
ALIFYA SALSABILA NOVANTI
Pilihan Editor: Gara-gara Kemeja, Heru Budi Ancam Pejabat Eselon III dan IV DKI