Eko Patrio dkk Tak Hadir di Bawaslu, Sidang Pelanggaran Lagu PAN Hari Ini Ditunda

Selasa, 10 Oktober 2023 15:55 WIB

Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang dihadiri oleh pihak pelapor Bawaslu Jakarta Selatan, sementara pihak terlapor DPP PAN telah mengirim surat ketidak hadiran. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta ditunda. Agenda sidang hari ini, Selasa 10 Oktober 2023, sejatinya mendengarkan jawaban terlapor atas tuduhan pelanggaran karena menyebar luaskan lagu PAN sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.

Kursi terlapor yang dalam sidang perdana diisi oleh Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio terlihat kosong. Sementara, pihak pelapor dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Selatan hadir dengan formasi lengkap.

“Hari ini terlapor bersurat kepada Bawaslu DKI Jakarta, pada intinya belum bisa hadir karena ada konsolidasi partai,” kata Ketua Majelis Benny Sabdo saat sidang digelar di Ruang Sidang Bawaslu DKI.

Isi surat itu kemudian dibacakan oleh anggota Majelis Reki Putera Jaya. “Kami di hari tersebut tidak dapat hadir, karena pada waktu yang sama sedang konsolidasi tim pemenangan daerah,” kata Reki membacakan surat dari DPP PAN yang ditulis pada Senin, 9 Oktober 2023. Dalam surat itu, DPP PAN juga meminta penjadwalan ulang sidang pembacaan jawaban dari pihak PAN.

Berdasarkan rapat pleno, majelis pemeriksa sepakat akan memanggil kembali pihak terlapor DPP PAN besok, Rabu 11 Oktober 2023. Selain mendengar jawaban dari terlapor, agenda selanjutnya adalah penyampaian alat bukti dari penemu dan terlapor, sekaligus pemeriksaan dari penemu dugaan pelanggaran.

Advertising
Advertising

Menanggapi ketidakhadiran DPP PAN, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia menyayangkan kemunduran jadwal sidang tersebut. “Karena memang waktunya tidak banyak, di persidangan juga sudah disampaikan, mereka waktunya hanya 14 hari sejak teregister (3 Oktober 2023),” kata Atiq.

Jika lebih dari batas waktu, proses sidang belum selesai maka Bawaslu Jakarta Selatan akan langsung memberikan putusan. “Majelis langsung memutuskan. Sanksinya kalau di bawaslu kan tidak menyiarkan, karena itu yang menjadi temuan,” ujar Atiq.

Sebelumnya, pihaknya memang sudah memberikan imbauan agar lagu 'PAN PAN PAN' tidak disosialisasikan melalui media massa. Tapi surat imbauan itu tak kunjung mendapat jawaban dari pihak PAN, sehingga dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Atiq mengatakan, sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sosialisasi hanya diperbolehkan untuk internal. Sementara, lagu ‘PAN PAN PAN’ disiarkan melalui Youtube PAN TV, TikTok Sahabat PAN, serta iklan yang ditayangkan di stasiun televisi Trans 7.

Pilihan Editor: Tak Mau Jadi Rempang Kedua, Warga Rumpin yang Bersengketa Tanah dengan TNI Mengadu ke Fadli Zon

Berita terkait

Waketum PAN Benarkan Partai KIM Sepakat Dukung Khofifah - Emil di Pilgub Jatim

1 hari lalu

Waketum PAN Benarkan Partai KIM Sepakat Dukung Khofifah - Emil di Pilgub Jatim

Viva Yoga membenarkan adanya dukungan dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendukung Khofifah dan Emil Dardak, di Pilkada Jatim 2024

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

3 hari lalu

Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan berandai-andai dan membuat gimik politik saat disebut masuk bursa di Pilgub Jabar.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

4 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Eko Patrio Ungkap Nama Potensial yang Bisa Diusung PAN di Pilgub Jakarta

4 hari lalu

Eko Patrio Ungkap Nama Potensial yang Bisa Diusung PAN di Pilgub Jakarta

Ketua DPW PAN DKI Eko Patrio mengatakan ada beberapa nama potensial yang bisa diusung di Pilgub Jakarta dari partainya.

Baca Selengkapnya