Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

Jumat, 13 Oktober 2023 22:28 WIB

Sidang pembacaan pleidoi Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Albert, atau lebih dikenal Alex Bonpis, membantah keterlibatannya dengan sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Alasannya, tempus delicti atau waktu peristiwa pidana yang berbeda.

Alex menyatakan itu dalam sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 12 Oktober 2023. Dia menegaskan tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Teddy Minahasa.

"Terkait dengan masalah ini, Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti, Dody, itu kan tempus delicti-nya berbeda. Jadi, kalau dikaitkan dengan Alex Albert ini kan sangat keliru jaksa," kata Alex lewat kuasa hukumnya, Meivri Degriano Nurahua usai sidang.

Seperti diketahui, Alex Bonpis didakwa telah membeli satu kilogram sabu yang diedarkan jaringan Teddy Minahasa di Jakarta. Dia ditangkap pada 16 Januari 2023 setelah membeli satu kilogram seharga Rp 500 juta dari Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, yang memerintahkan bawahannya, Ajun Inspektur Satu Janto P. Situmorang, mengantarkan pesanan kepada Alex.

Jika benar begitu, menurut Meivri, seharusnya Alex Bonpis didakwa bersama Teddy Minahasa. Tapi yang terjadi, Meivri menambahkan, kliennya didakwa secara terpisah yang justru menunjukkan bahwa kliennya tidak berhubungan dengan Teddy Minahasa.

Advertising
Advertising

Meivri menjelaskan bahwa keberadaan Alex dengan Teddy Minahasa jelas berbeda dan tak berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, kata Meivri, alasan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum harus ditolak majelis hakim.

"Mereka di mana, Alex Albert di mana. Kalau mereka mau kait-kaitkan dengan Saudara Teddy Minahasa dan lainnya, itu sangat keliru," kata dia.

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO

Lebih lanjut, Meivri mempertanyakan alasan penuntut umum menghubungkan kasus kliennya dengan Teddy Minahasa. Menurutnya, apabila memang saling berhubungan seharusnya Teddy Minahasa dihadirkan ke persidangan dan kliennya menjadi saksi di kasus Teddy Minahasa.

"Kalaupun ada hubungan, kenapa Teddy tidak dihadirkan ke persidangan untuk dijadikan saksi? Atau sebaliknya, saat persidangan mereka, Alex pun tidak pernah dijadikan saksi."

Termasuk dengan alat buktinya. Kata Meivri, jaksa selalu membicarakan telepon genggam dalam sidang pemeriksaan tanpa pernah menghadirkannya di persidangan.

"Dalam dakwaan memang disampaikan ada dua handphone. Sampai dengan selesainya masa pembuktian, jaksa tidak menghadirkan alat bukti itu untuk disaksikan bersama di persidangan," katanya.

Meivri menegaskan pentingnya ponsel dimaksud yang merupakan satu-satunya barang bukti yang disebut oleh jaksa penuntut umum. "Barang bukti yang lain kan tidak ada. Sabu-sabu dan uang yang mereka sampaikan kan tidak ada (di persidangan)," katanya.

Pilihan Editor: PKS Kritik Setahun Heru Budi Pejabat Gubernur Jakarta, Bandingkan dengan Era Anies

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya