Maju Mundur Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dinilai Tak Efektif Kenapa Berlaku Lagi 1 November 2023?

Senin, 16 Oktober 2023 17:07 WIB

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana itu bermula sejak Juni lalu. Kualitas udara DKI Jakarta harus diperbaiki. Caranya? Menilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Praktiknya sempat dilaksanakan pada September lalu. Namun karena dinilai tak efektif, Polda Metro Jaya menyetopnya. Terkini, tilang uji emisi kendaraan bermotor akan diberlakukan lagi awal November nanti.

Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang diberlakukan bulan depan.

"Satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat segera uji emisi sendiri," kata Latif, dikutip dari Antara pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Berikut Kilas Balik Operasi Tilang Emisi

Diwacanakan Juni 2023

Wacana tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi itu dicanangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau LH DKI Jakarta. Dasar hukumnya mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang

Advertising
Advertising

“Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.

Aturan tilang pun digodok

Seiring pernyataan Asep, Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya akan mempelajari peraturan yang akan menjadi dasar hukum sanksi tilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi tilang akan dilakukan oleh polisi dan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI.

“Intinya mesti ada sanksi bagi mereka yang mobilnya tidak lulus uji emisi, mesti ada sanksi, sanksinya ya tilang itu,” kata Joko Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Tak kunjung direalisasikan, Dinas LH DKI Jakarta: belum siap

Asep Kuswanto mengatakan tilang emisi tak kunjung diterapkan karena pihak Dinas LH DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya belum siap. Dia mengatakan sebelum merealisasikan sanksi tilang emisi ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya pada kegiatan Operasi Patuh Jaya. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih intensif dengan Pemerintah Daerah yang masuk dalam wilayah hukum PMJ guna mempercepat penerapan sanksi tilang ini.

“Insya Allah kami sedang menyusun, menginventarisir lagi antara Polda dan kami, dengan Dinas Lingkungan Hidup, termasuk berapa banyak jumlah kebutuhan sarana prasarananya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Timur, Jumat, 11 Agustus 2023.

Mulai diterapkan pada akhir Agustus

Setelah dicanangkan pada Juni, Pemprov DKI Jakarta diinformasikan bakal mencoba untuk memberlakukan pemberian tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi mulai pada 25 Agustus 2023..Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta. Dirinya menjelaskan bahwa tilang uji emisi ini akan dilakukan oleh 125 anggota TNI-Polri.

“Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Asep Kuswanto seperti dikutip Antara, Rabu, 23 Agustus 2023.

Besaran denda tilang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat. Mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Denda maksimal,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Terlaksana 12 hari mulai 1 September

Pelaksanaan tilang uji emisi tersebut sudah terlaksana selama 12 hari terhitung sejak 1 September 2023. Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nurcholis menyatakan hasil uji emisi yang dilakukan dalam sepekan selama 1-7 September 2023, yakni sebanyak 850 kendaraan tak lolos uji emisi. Total 519 kendaraan yang tak lolos uji emisi merupakan kendaraan roda empat. Sisanya, 331 kendaraan roda dua yang tak lulus emisi.

Dinilai tidak efektif dan dibatalkan

Polda Metro Jaya menilai penerapan tilang emisi tidak efektif setelah dievaluasi. Karenanya kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi. Agenda ini pun tak lagi dilanjutkan. “Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut,” kata Nurcholis pada September lalu.

Menurutnya penerapan tilang itu cukup memberatkan bagi masyarakat. Sehingga penindakan terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi dilakukan secara persuatif dan edukatif. Nurcholis juga menyebut uji emisi akan lebih difokuskan kepada kendaraan internal daripada ke masyarakat.

“Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil-mobil kedinasan, misalkan, di kepolisian dicek dulu, Polres-Polres, anggota, cek dulu internal dulu, jangan masyarakat dulu,” ucapnya.

Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan ulang tilang awal November

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan lagi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada awal November 2023. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pihaknya sudah ber koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi,” katanya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Polda Metro belum bisa memastikan apakah pelaksanaan tilang uji emisi bisa kembali dilaksanakan pada awal November 2023 nanti seperti yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tilang uji emisi kendaraan bermotor merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan setelah upaya preventif dan preemtif dijalankan.

“Langkah-langkah yang akan diutamakan preemtif dan preventif khususnya didalam penanggulangan pencemaran. Itu (tilang uji emisi) salah satu langkah terakhir yang kami lakukan,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUTIA YUANTISYA | DESTY LUTHFIANI | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi Mulai 1 November, Dirlantas Imbau Masyarakat Cek Mandir

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

4 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

17 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya