Ajukan Restitusi ke LPSK, 8 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Checking Tak Sebut Angka

Minggu, 22 Oktober 2023 06:58 WIB

Kuasa hukum para korban Mellisa Anggraini memberikan keterangan pada media saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pada keterangan, Mellisa Anggraini akan menunjukan sejumlah bukti berupa tangkapan layar foto serta bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan finalis Miss Universe Indonesia didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Aggraini, mengajukan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya LPSK mengonfirmasi sudah menerima ajuan restitusi tersebut secara perorangan.

Ketika ditanya soal besaran angka restitusi, Kuasa Hukum Korban Mellisa Anggraini mengatakan bahwa, korban tidak pernah menyebutkan angka dalam pengajuan restitusi itu. "Belum ada sampai ke tahap tersebut," kata Mellisa kepada Tempo, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ketika ditanya soal besaran angka restitusi, Kuasa Hukum Korban Mellisa Anggraini mengatakan bahwa, korban tidak pernah menyebutkan angka dalam pengajuan restitusi itu. Menurutnya, dalam hal ini pihak LPSK lebih memahami besaran restitusi itu berdasarkan kebutuhan korban.

"Dan di atas itu semua, proses hukum bagi tersangka segera naik ke persidangan," ujarnya. Mellisa mengatakan, saat ini ia dan korban berfokus kepada proses penyidikan tersangka dulu. Ia juga mengatakan, masih menunggu adanya penetapan tersangka lain di kasus body checking ini.

"Mereka (korban) berharap Poppy Cappela dan pihak lain yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan penyidik sedang mengembangkan penelusuran kasus dugaan pelecehan body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Hengki mengatakan sedang mengembangkan penyidikan apakah ada potensi tersangka lain dalam kasus itu. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli gender, psikologi dan ahli pidana.

Eks COO Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja menjadi tersangka dalam perkara ini. Dia memotret tubuh para finalis dengan dalih ada tato dan bekas luka, tetapi dia membantah melakukan pelecehan seksual. Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sarah.

Sarah melalui kuasa hukumnya, David Pohan mengatakan bahwa Sarah diperintahkan oleh eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia Eldwen Wang untuk melakukan body checking. Namun Eldwen membantah dan mengatakan itu tuduhan tidak berdasar.

Pilihan Editor: Polisi Masih Telusuri Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia untuk Cari Tersangka Lain

Berita terkait

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

13 jam lalu

LPSK Mendesak Presiden Jokowi Lanjutkan Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM

LPSK mendesak Presiden Jokowi memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM. Program pemenuhan hak korban perlu dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

5 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

5 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

5 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

11 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

14 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

24 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

26 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

41 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya