Debt Collector yang Tarik Mobil Clara Shinta dan Bentak Polisi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Jumat, 27 Oktober 2023 07:15 WIB

Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Penagih utang atau debt collector yang sempat viral karena merampas mobil selebgram Clara Shinta dan membentak anggota polisi divonis 1,6 tahun penjara.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tiga debt collector yang menjadi terdakwa: Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Lesly Wattimena, dan Andre Wellem Pasalbessy. Ketiganya mendapatkan vonis yang sama.

“Menyatakan terdakwa Andre Wellem Pasalbess alias Andre, terdakwa Lesly Wattimena dan Terdakwa Erick Jonshon Saputra Simangunsong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum,” bunyi amar putusan PN Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023.

Sebelumnya sempat beredar video viral penarikan mobil di rumah Clara Shinta pada Februari 2023. Video itu viral karena debt collector yang tarik mobil Clara berani memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang berusaha melakukan mediasi kasus itu.

Kuasa hukum para terdakwa, Firdaus Oiwobo, memutuskan melaporkan balik Clara Shinta ke Polda Metro Jaya atas dugaan sumpah palsu, persekongkolan jahat, dan pemalsuan dokumen.

Advertising
Advertising

Firdaus menjelaskan selama proses persidangan Clara Shinta tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan mewah atas namanya yang ditarik debt collector.

“Tidak ada nama Clara Shinta dalam STNK dan BPKB sampai selesai persidangan, dari mulai diambilnya mobil tersebut sampai persidangan tidak ada,” ujar Firdaus saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Oktober 2023.

Menurut Firdaus, secara eksplisit Clara Shinta tidak tahu mobil yang ditarik kliennya punya siapa. “Clara tidak bisa menunjukkan dia pemilik mobil,” ucap dia.

Firdaus menyebut hakim hanya berasumsi dari video Clara menangis dan memohon agar mobilnya tidak dibawa. “Kata klien kami, kalau ini mobil kamu mana buktinya. Di Undang-undang Lalu Lintas bukti kepemilikan mobil itu STNK atau BPKB,” tuturnya.

Ia menjelaskan nama yang tertera dalam STNK dan BKPB mobil tersebut adalah nama perusahaan. Sebabnya dia berdalih bahwa mobil tersebut pada akhirnya adalah milik perusahaan, bukan Clara Shinta.

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

Pilihan Editor: Kesaksian Ketua RT soal Reaksi Firli Bahuri saat Rumahnya Digeledah

Berita terkait

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

9 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

11 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

13 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

13 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

29 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

39 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

44 hari lalu

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

47 hari lalu

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

49 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya