Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Jumat, 27 Oktober 2023 22:49 WIB

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan Teddy Minahasa Putra tetap mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Anthony Djono sebagai pengacara Teddy menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung masih jauh dari nilai keadilan.

"Oleh karenanya kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada waktunya nanti," ujar Anthony saat dihubungi, Jumat, 27 Oktober 2023.

Menurutnya, itu putusan itu tidak adil jika dibandingkan dengan vonis dari seorang gembong narkoba dengan barang bukti 137 kilogram sabu. Karena pada kasus itu, gembong narkoba tersebut hanya dihukum 20 tahun penjara.

Pada kasus Teddy, Anthony mengatakan kliennya divonis penjara seumur hidup tanpa ada barang bukti narkotika.

"Kalaupun yang dianggap barang bukti adalah barang bukti yang disita dari DP (Dody Prawiranegara) dan kawan-kawan, maka itu hanya 5 kilogram," tuturnya.

Advertising
Advertising

Anthony menyatakan sangat tidak logis bila Teddy yang berpangkat inspektur jenderal menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti. Apalagi, Teddy sudah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun.

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini. Dalam putusan itu, majelis hakim sepakat eks Kapolda Sumatera Barat itu terlibat penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sita.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat, 27 Oktober 2023.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam kasus penjualan lima kilogram sabu. Narkotika itu berasal dari barang bukti hasil sita Polres Bukittinggi pada 2022 seberat 41,4 kilogram.

Sabu tersebut ditukar dengan tawas sebelum acara pemusnahan barang bukti. Teddy menyuruh eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti. Dody lantas menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif untuk menukar sabu dengan tawas.

Teddy membantah dirinya terlibat dalam perkara ini dan menganggapnya sebagai upaya pembunuhan karakter. Namun Dody mengatakan terpaksa menuruti keinginan Teddy, yang menjadi atasannya saat itu.

Vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Teddy Minahasa itu diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

Berita terkait

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

23 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

2 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

6 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya