3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Disidang, Begini Kilas Balik Kasusnya

Selasa, 31 Oktober 2023 16:13 WIB

Oknum TNI hanya bisa tertunduk saat dibacakan kronologi atas kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur/Tempo: Advist Khoirunikmah.

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 30 Oktober 2023. Ketiganya adalah Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Lantas bagaimana kronologi kasus pembunuhan Imam Masykur ini?

Pembunuhan ini bermula dari kasus penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya yang terjadi pada Sabtu sore 12 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Penculikan dilakukan terang-terangan ketika situasi cukup ramai. Kepada warga sekitar ketiganya mengaku sebagai anggota polisi. Imam Masykur dibawa dengan paksa dari toko kosmetik di daerah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Pada sore itu juga kabar Imam Masykur ditangkap sekelompok orang dari tokonya sampai kepada Said Sulaiman, sepupunya. Said mencoba menghubungi ponsel Imam Masykur tapi sudah tidak aktif. Pada malamnya, sekitar pukul 20, Said mendapat sambungan telepon dari ponsel sepupunya itu. Saat itu, sambil meringis kesakitan, Imam menyatakan meminta uang Rp 50 juta untuk bisa dibebaskan.

Belakangan diketahui penculik juga menghubungi keluarga Imam di Aceh. Kepada keluarga Imam, penculik mengirimkan video yang diduga penganiayaan terhadap korban. Pukul 22, ibu Imam menghubungi nomor ponsel anaknya, tapi yang menerima si penculik. Saat itu penculik mengulangi tuntutan uang tebusan disertai ancaman membunuh dan membuang mayat Imam ke sungai jika tak segera dipenuhi. Si ibu memohon agar penganiayaan dihentikan dan berjanji memenuhi permintaan penculik.

Advertising
Advertising

Pada Ahad, 13 Agustus 2023, Said Sulaiman mewakili keluarga mengadukan apa yang telah terjadi dengan Imam Masykur ke Polda Metro Jaya. Tapi laporan pada hari itu ditolak karena Said disebutkan tak membawa serta saksi penculikan. Said pun kembali ke lokasi kios dan mencari warga yang menjadi saksi untuk menemani membuat laporan polisi.

Said Sulaiman kembali datang dengan dua saksi penculikan sepupunya itu ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Laporan kehilangan Imam Masykur pun diterima. Seminggu lebih berselang, Rabu, 23 Agustus 2023, Polda Metro Jaya mengabari Said Sulaiman ihwal penemuan mayat pria tak beridentitas mengapung di sungai di Karawang, Jawa Barat. Said diminta mengecek dan mengenalinya ke rumah sakit di Karawang yang menyimpan mayat itu.

Said segera berangkat dan mengenalinya sebagai Imam Masykur. Informasi yang diterima, mayat ditemukan warga setempat pada 15 Agustus 2023 atau tiga hari setelah Imam Masykur diculik dari kios. Dari keterangan polisi kepadanya, Said mengungkap di antara pelaku penculikan dan pembuang jasad Imam Masykur adalah anggota TNI dari satuan elit, Paspampres.

Pada Kamis, 24 Agustus 2023, keluarga, diwakili Said Sulaiman, menerima mayat Imam Masykur dalam peti putih dari Sersan Kepala Agus Sepyawan mewakili Komandan Daerah Militer Jaya/Jayakarta yang menyerahkannya di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 21.30 WIB. Dalam berita acara disebutkan satu tersangka pelaku yakni Prajurit Kepala TNI Riswandi Manik, anggota Paspampres. Keesokannya, Jasad Imam Masykur dikubur di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh.

Pada Senin dan Selasa, 27-28 Agustus 2023, keterangan dari TNI menyebut tersangka pelaku adalah Riswandi Manik dan dua rekannya anggota TNI. Mereka disebutkan dari satuan yang berbeda-beda tapi satu angkatan yang sama, begitu juga dengan latar belakang asal Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta. Selain ketiganya ada seorang tersangka lain yakni kakak ipar Riswandi.

Salah satu kuasa hukum korban, Putri Mayarumanti membeberkan fakta soal hasil visum yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Karawang. Menurut keterangan tersebut, Imam Masykur sempat mengalami sesak napas. “Iya itu visum yang di Karawang itu, penyebab kematian, katanya ada asfiksia. Jadi kalau dilihat itu seperti ada gangguan pernafasan, ada penyakit asma kayanya,” kata Putri.

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari soal hasil visum pertama yang dilakukan setelah jenazah korban diangkat dari sungai dan dikeluarkan oleh salah satu RS di Karawang, Jawa Barat. Hotman menduga kematian Imam disebabkan oleh penganiayaan, bukan karena asfiksia seperti yang disebutkan dalam visum. “Bagaimana bisa tahu kalau sesak napas kalau udah dalam air, hah? Logikanya di mana sih?” Kata dia di Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara pada Selasa, 5 September 2023.

Sementara itu, hasil autopsi Imam Masykur menunjukkan ada luka lebam. Pengacara keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing, mengatakan hal ini membuktikan jika dia disiksa saat diculik anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan koleganya. “Kalau hasil autopsi itu sebenarnya terbukti ada lebam-lebam, ada pemukulan. Sama seperti foto-fotonya setelah dia (Imam) diangkut dari Karawang,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023 malam.

Indra menjelaskan hasil autopsi itu sudah dipegang oleh Polisi Militer Kodam Jaya dan penyidik di Polda Metro Jaya. Penyebab kematian Imam, kata Indra, akibat pukulan di bagian belakang kepala. Hal ini sesuai dugaan pihaknya saat pertama kali jenazah Imam Masykur diserahkan ke keluarga. “Sudah diperjelas oleh pihak rumah sakit hasil itu dan kami konfirmasi (benturan di kepala) waktu penyerahan ke keluarga memang ada pemukulan dan foto-fotonya sesuai,” katanya.

Selanjutnya: Sidang kasus pembunuhgan Imam Masykur

<!--more-->

Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya, menjelaskan bahwa persidangan dilakukan di Ruang Sidang garuda dengan 3 terdakwa yaitu Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya mengenai kasus pembunuhan Imam Masykur hanya pembacaan dakwaan. “Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan surat dakwaan Nomor Sdak/196/X/2023,” ujar Awan Kurnia melalui konperensi pers di Pengadilan Militer II-08, Senin 30 Oktober 2023.

Dalam perkara ini, kata Awan Kurnia, para terdakwa yaitu Riswandi Manik dan dua orang lainnya didakwa oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, dibantu oleh dua oditur pendamping yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Lekol Kum Tavip Heru Marsono. “Para terdakwa dikenai dengan dakwaan kombinasi,” kata Awan Kurnia.

Pasal kombinasi yang dimaksud, berdasarkan penjelasan Awan Kurnia adalah: primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan lebih subsider : Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Manik cs didakwa Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awan Kurnia menjelaskan dua lokasi yang dilakukan oleh 3 terdakwa TNI, yaitu di Ir Juanda Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan, Banten. “Dan di tol Universitas UKI Jakarta Timur, yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Militer II-08,” ujarnya.

Setelah oditur selesai membacakan surat dakwaan, para penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Sehingga persidangan dapat dilakukan dengan pemeriksaan para saksi,” ucap juru bicara Dinmil. Namun, karena para saksi belum bisa dihadirkan, menurut keterangan Awan Kurnia, persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 November 2023. “Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari kamis 2 November 2023 pukul 09.00 WIB.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUHAMMAD IQBAL | DESTY LUTHFIANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Praka Riswandi Manik dkk Didakwa Membunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi

Berita terkait

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

20 jam lalu

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

23 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

5 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya