Korban Peluru Nyasar Senapan Angin di Depok Tak Lapor Polisi, Anggap sebagai Musibah

Kamis, 2 November 2023 09:20 WIB

Peluru timah yang biasa digunakan untuk senapan angin ini mengarah ke pipi Diah, seorang warga Depok, pada Selasa sore, 31 Oktober 2023. Diah menjadi korban peluru nyasar saat sedang melintas di kawasan Intermedia dekat SPBU Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya. Foto : Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Korban peluru nyasar di sekitar Intermedia Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Depok tidak membuat laporan ke polisi karena menganggap kejadian itu sebagai musibah.

Kapolsek Sukmajaya Komisaris Margiyono menjelaskan setelah anggotanya mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah korban, peristiwa tersebut benar terjadi di Jalan Raya Proklamasi sekitar Intermedia dekat pom bensin RT. 04. RW. 21 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.

"Kejadiannya itu hari Senin, 30 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB, baru diupload dan viral di sosial media hari ini," kata Margiyono, Rabu malam, 1 November 2023.

Adapun kronologinya saat korban bernama Diah Setyorini yang tinggal di kawasan Mekarjaya bersama suaminya Dadan Sutikno hendak belanja ke Pasar Agung menggunakan motor.

"Tiba-tiba di sekitar Intermedia dekat pom bensin Jalan Proklamasi terkena peluru senapan angin nyasar," papar Margiyono.

Advertising
Advertising

Karena panik lantaran korban banyak mengeluarkan darah, lanjut Margiyono, suami korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit HGA dan langsung ditangani oleh medis

"Korban mengalami luka bolong pada bagian pipi bawah mata sebelah kiri dan mendapat tindakan medis 2 jahitan," ungkapnya.

Saat ditemui polisi di rumah, korban mempertimbangkan dengan suaminya tidak akan membuat laporan polisi karena menganggap peristiwa itu sebagai musibah.

"Korban sudah membuat surat pernyataan untuk tidak memperkarakan peristiwa yang dialaminya dan menganggap sebagai musibah," ucap Margiyono.

Adapun perwira urusan humas (Paur) Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi menegaskan berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.

"Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," tegas Made.

Sebab, kata Made, senapan angin sangat berbahaya dan dapat membunuh dalam jarak tertentu. Ditanya terkait pelaku akan terkena sanksi pidana, Made menjelaskan polisi masih melakukan penyelidikan.

"Iya (dipidana) kalau memang terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata tersebut dan menimbulkan luka," ucap Made.

Pilihan Editor: Hendak ke Pasar, Ibu di Depok Jadi Korban Peluru Nyasar

Berita terkait

Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah

9 jam lalu

Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi kegiatan perpisahan siswa usai terjadi kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Baca Selengkapnya

Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

11 jam lalu

Penjelasan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan Maut di Subang

Pengurus SMK Lingga Kencana Depok masih fokus pada penanganan korban kecelakaan maut di Subang

Baca Selengkapnya

Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Rasakan Firasat tidak Enak saat Lihat Kondisi Bus

12 jam lalu

Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Rasakan Firasat tidak Enak saat Lihat Kondisi Bus

Seorang wali murid mengaku melihat ban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat selip sesaat setelah berangkat dari Depok menuju Bandung

Baca Selengkapnya

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

15 jam lalu

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo membenarkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana mengurus kir di daerahnya

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

15 jam lalu

Kecelakaan Maut di Subang, Wali Murid SMK Lingga Kencana Kecewa ke Pihak Sekolah

Salah satu wali murid SMK Lingga Kencana mengklaim sudah meminta pihak sekolah memastikan kelayakan bus sebelum berangkat

Baca Selengkapnya

Cerita Penjaga Sekolah Selamat dari Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

1 hari lalu

Cerita Penjaga Sekolah Selamat dari Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus terguling di Subang itu menyebabkan banyak penumpang mengalami luka berat, dan 11 korban meninggal.

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

1 hari lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Dari 11 korban meninggal dalam kecelakaan bus terguling itu, 10 orang adalah penumpang bus dan satu warga Subang yang tertabrak bus.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana, Berikut 23 Nama Korban di Puskesmas Palasari

1 hari lalu

Kecelakaan Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana, Berikut 23 Nama Korban di Puskesmas Palasari

Imam mengatakan Pemkot Depok siap memfasilitasi korban kecelakaan bus rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana yang luka berat dan serius.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

1 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang

Polres Metro Depok mengirimkan 10 ambulans dikawal 2 Patwal untuk mengevakuasi korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

1 hari lalu

Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

Satu dari 3 bus yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang, diduga karena rem blong.

Baca Selengkapnya