TEMPO.CO, Depok - Seorang warga di Depok dilarikan ke rumah sakit setelah terkena peluru nyasar, Selasa sore, 31 Oktober 2023. Saat itu dia sedang melintas di kawasan Intermedia dekat SPBU Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Peristiwa itu viral setelah diunggah di akun instagram @depokhariini, pada Rabu, 1 November 2023. Dari unggahan tersebut diketahui korban peluru nyasar bernama Diah, warga Jalan Serimpi, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.
Sesaat sebelum kejadian, Diah sedang dibonceng suaminya dengan sepeda motor hendak ke Pasar Agung, Selasa sore, 31 Oktober 2023. Begitu berada di kawasan Intermedia tiba-tiba Diah meringis menahan sakit. Peluru diduga dari senapan angin menerjang ke arah wajahnya.
"Kakak saya kena peluru burung yang nyasar ke pipi di bawah mata," bunyi keterangan dikutip dari akun Instagram @depokhariini Rabu, 1 November 2023. Panik karena darah yang terus mengucur, suami Diah segera membawanya ke rumah sakit.
Saat dimintai konfirmasinya, juru bicara Polsek Sukmajaya Inspektur Satu Warsito membenarkan ihwal kejadian yang menimpa Diah. "Benar ada informasi demikian, saya bersama anggota sedang menuju ke TKP dan rumah korban untuk menggali keterangan," kata Warsito, Rabu.
Sementara, perwira urusan humas Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi menegaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022, ada aturan untuk penggunaan senapan angin. Hal itu karena senapan angin sangat berbahaya dan dapat membunuh dalam jarak tertentu.
"Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," kata Made.
Ditanya apakah pelaku akan terkena sanksi pidana, Made menjelaskan, polisi masih melakukan penyelidikan. "Iya (dipidana) kalau memang terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata tersebut dan menimbulkan luka," ucap Made.
Pilihan Editor: 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Vonis Hukuman Mati