Sidang Kasus Pembunuhan oleh Paspampres dan 2 TNI, Ibu Imam Masykur Jadi Saksi

Kamis, 2 November 2023 11:11 WIB

Fauziah, ibu dari Imam Masykur datang sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh Anggota Paspampres dan dua oknum TNI. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Imam Masykur, Fauziah, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anaknya di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Cakung, Jakarta Timur hari ini. Fauziah menjadi saksi dari pihak Oditur Militer selaku penuntut umum.

"Total ada lima saksi," kata Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi sebelum sidang mulai, Kamis, 2 November 2023.

Kesaksian Fauziah dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer atas pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap Imam. Wanita itu memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.

Selain Fauziah, Oditur Militer juga menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah dua anggota keluarga Imam di Aceh dan seorang korban penculikan yang selamat bernama Khaidar.

Menurut Riswandono, perwakilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya seharusnya juga menjadi saksi. Akan tetapi, perwakilan tersebut sedang ada tugas, sehingga tidak hadir.

Advertising
Advertising

"Belum datang, nanti dipanggil lagi," ucap Riswandono.

Sebelumnya, Imam diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Imam kemudian dibunuh. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.

Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sidang perdana mereka berlangsung pada Selasa, 30 Oktober 2023. Ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Oditur Militer. Karena itulah, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini.

Perkara ini juga melibatkan pelaku lain yang adalah warga sipil. Salah satunya kakak ipar Riswandi bernama Zulhadi Satria Saputra, diduga sebagai supir saat penculikan Imam Masykur.

Selain itu, ada juga dua warga sipil lain atas nama Heri dan AM. Mereka diduga sebagai penadah hasil curian komplotan ini.

Pilihan Editor: Kerja Sama DKI dan Astra soal Layanan Uji Emisi Gratis Tidak Berlaku Lagi

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

4 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

4 jam lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

16 jam lalu

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

17 jam lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

18 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

22 jam lalu

Iptu Rudiana, Ayah Pacar Vina Buka Suara Soal Kasus Pembunuhan Anaknya oleh Geng Motor 8 Tahun Silam

Penjelasan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, yang menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, oleh geng motor pada 2016.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

23 jam lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

23 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

1 hari lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya