Ayah Wayan Mirna Salihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituntut Bayar Tunggakan Pesangon PHK Karyawan Rp 3,5 Miliar

Rabu, 8 November 2023 13:06 WIB

Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin menghadiri sidang lanjutan atas kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 Juni 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang bernama Wartono (57 tahun) melaporkan Edi Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, yang merupakan direktur utama perusahaan itu.

Pengacara pelapor, Manganju Hamonangan Simanullang mengatakan, laporan dilayangkan atas dugaan tunggakan pesangon karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada 21 Februari 2018.

“Alasan PHK-nya waktu itu singkatnya, efisiensi. Tapi kalau ditelusuri ke belakang waktu itu ada ketidakstabilan pembayaran gaji, sehingga karyawan melakukan demonstrasi,” ujar Manganju di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2023.

Selain ayah Mirna Salihin, terlapor lain dalam kasus ini adalah Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti, dan Febriana Salihin sebagai pihak perusahaan. Pelapor menuntut pihak perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan ganti rugi karyawan.

Ketentuan itu berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Totalnya perusahaan dihukum untuk membayar Rp 3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 orang karyawan,” kata Manganju.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan pihak perusahaan belum membayar para karyawannya yang terkena PHK tersebut hingga saat ini.

Sebelum PHK, kata Manganju, perusahaan sempat telat bayar gaji karyawan selama delapan bulan. Para karyawan juga pernah demonstrasi dan bermusyawarah dengan pihak perusahaan, namun tidak menemukan kesepakatan.

“Sebenarnya yang di-PHK itu kurang lebih 800, tetapi yang berani tetap berjuang di pengadilan itu 38 orang,” ucap Manganju.

Perusahaan ayah Mirna, PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, bergerak di bidang ekspedisi dan jasa pengiriman.

Puluhan eks karyawan memutuskan melaporkan Edi Darmawan Salihin ke polisi karena pihak perusahaan diduga tidak mematuhi putusan pengadilan.

Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 juncto Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4).

Wartono mengatakan sudah bekerja untuk perusahaan selama 21 tahun sebagai kurir. Kondisi perusahaan pada awalnya baik, kekeluargaan, gaji pun lancar.

“Saya juga sempat negor Pak Edi. ‘Pak, ini kalau cara penggajian begini, karyawan gak bisa makan, ada yang nyicil motor, ada yang rumah juga’,” ujarnya.

Setelah pembayaran gaji tertunda hingga delapan bulan, Wartono mengatakan Edi Darmawan pernah mengatakan 3 bulan kemudian gaji akan lancar lagi.

Namun pada 2018, perusahaan melakukan PHK besar-besaran. Kantornya pun disebut sudah ditutup dan tidak ada kegiatan.

Dahulu, kata Wartono, Edi mudah ditemui dan sering mengobrol dengan karyawannya. “Sejak kejadian PHK besar-besaran itu susah, nggak bisa ketemu,” katanya.

Dia berharap Edi mendengar keluhan para karyawannya. Wartono dan eks karyawan lain masih membuka negosiasi, pemberian pesangon pun tidak harus Rp 3,5 miliar.

Menanggapi tuntutan itu, Edi Darmawan mengklaim sudah membayar pesangon. Dia bilang jasa kurir perusahaan itu bubar karena ulah karyawan.

“5 ari nggak masuk, ngambil uang harian tapi nggak dijalankan tugasnya, saya bubarin,” tuturnya saat dihubungi.

Ayah Wayan Mirna Salihin itu tidak mempermasalahkan mantan karyawannya melapor ke polisi. Edi menyebut pernah ada laporan sebelumnya ke Polda Metro Jaya, tetapi sudah diberhentikan penyidikannya. “Intinya, sudah selesai semua,” katanya.

Pilihan Editor: Meninggal Setelah Ngopi, Ini Hasil Otopsi Wayan Mirna Salihin

Berita terkait

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

55 menit lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

14 jam lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

16 jam lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

23 jam lalu

Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

1 hari lalu

Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

1 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

1 hari lalu

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

2 hari lalu

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.

Baca Selengkapnya