Pesimistis UMP DKI 2024 Naik 15 Persen, Diprediksi Hanya di Bawah 4 Persen

Jumat, 17 November 2023 10:21 WIB

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang penetapan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 hari ini, Jumat, 17 November 2023.

Sidang akan diiukuti Pejabat terkait di lingkungan Pemprov; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi); Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Pada Kamis sore, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho berserta Dewan Pengupahan.

“Besok habis sidang kami pers konpers bahwasanya hasil rekomendasi sidang dewan pengupahan apa, nanti akan kami sampaikan ke Pak Gub,” kata Hari melalui panggilan suara WhatsApp, Kamis, 16 November.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan perwakilan dari pekerja Federasi ASPEK Indonesia, Dedi Hartono mengatakan pertemuannya dengan Heru Budi hanya membahas soal pekerjaan tidak ada kaitannya dengan UMP.

Advertising
Advertising

“Agenda tadi kami cuman komunikasi masalah kerja gitu aja, bukan itu (UMP). Sidangnya baru besok di Balkot (Balai Kota),” kata Dedi.

Menurut dia, kenaikan besara UMP DKI 2024 tidak akan menyentuh 4 persen jika merujuk pada inflasi 1,89 persen dan pertumbuhan ekonomi yang berada di angka 4,93 persen yang digunakan sebagai rumusan nilai penyesuaian upah minimum. Angka ini tentu sangat berbeda dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.

“Artinya, kalau segitu angkanya dalam formulasi yang ada enggak sampai 4 persen, makanya kalau enggak nyampe 4 persen ya pasti buruh kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga enggak akan masuk,” ucap Dedi.

Untuk memenuhi tuntutan buruh, kata dia, maka Pemprov harus memiliki faktor lain untuk memenuhi kenaikan upah minimum sebesar 15 persen.

“Jadi harus ada faktor lain yang membuat dia mencapai tuntutanya menjadi 15 persen atau secara angka Rp 5,6 juta sampai Rp 6 juta untuk tuntutan kawan-kawan pekerja,” katanya.

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara itu, Untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Pilihan Editor: Cerita Pedagang Lihat Chris Martin Nyeker di Sudirman: Mau Saya Tawarin Kopi

Berita terkait

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

4 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

6 hari lalu

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

BMKG memperkirakan Jakarta berawan hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, dengan sedikit potensi hujan pada siang nanti.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

7 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

BMKG memperkirakan Jakarta cerah sepanjang hari ini, Senin, 13 Mei 2024. Tak ada potensi hujan hingga esok dinihari.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

7 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan

8 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan hujan ringan siang ini.

Baca Selengkapnya

Joging Weekend Tak akan Terganggu, BMKG Perkirakan Mayoritas Area Jakarta Bebas Hujan Hari Ini

8 hari lalu

Joging Weekend Tak akan Terganggu, BMKG Perkirakan Mayoritas Area Jakarta Bebas Hujan Hari Ini

BMKG perkirakan cuaca Jakarta cenderung cerah berawan sepanjang hari ini, Sabtu, 11 Mei 2024. Hanya ada sedikit potensi hujan ringan siang nanti.

Baca Selengkapnya

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

9 hari lalu

Jakarta dan Makassar Catat Pemesanan Tertinggi di Hotel OYO pada Lebaran 2024

Platform akomodasi OYO mencatat Jakarta dan Makassar adalah dua kota tertinggi pemesanan akomodasi selama Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

10 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

11 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

12 hari lalu

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.

Baca Selengkapnya