Sidang Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Hari Ini, Pengadilan Militer Periksa 3 Saksi Terakhir

Senin, 20 November 2023 09:19 WIB

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, melanjutkan sidang penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan 2 anggota TNI, hari ini. Sidang beragendakan pemeriksanan 3 saksi.

Sejak pembacaan Surat Dakwaan Nomor Sdak/196/X/2023 pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Karena itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir. Tersangka sipil dalam perkara ini adalah Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar Praka Riswandi Manik.

Sidang pemeriksaan saksi pertama kali digelar pada Kamis, 2 November 2023. Pengadilan Militer II-08 akan menghadirkan tiga saksi terakhir hari ini.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, total saksi yang diperiksa dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur ini berjumlah 14 orang. "Setelah pemeriksaan tiga saksi, akan dibacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa," katanya ketika dihubungi, Ahad, 19 November 2023.

Ia mengatakan bahwa rencana sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar Senin pekan depan, 27 November 2023. Riswandono menuturkan, anggota Paspampres dan TNI itu juga akan diperiksa sebagai terdakwa setelah pemeriksaan tiga saksi terakhir selesai dilakukan.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur telah memanggil belasan saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saksi selanjutnya Ulwi, Rahmat, Sugiarto," ujar Riswandono.

Ulwi adalah korban pemerasan ketiga terdakwa sebelum Imam Masykur. Sedang saksi Rahmat dan Sugiarto, kata Riswandono, adalah warga sipil yang menemukan mayat Imam Masykur di sungai.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.

Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI ini menghadapi dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir untuk anggota Paspampres dan 2 anggota TNI itu adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Hadirkan Penadah HP Hasil Pemerasan oleh Anggota Paspampre

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Bawa Ponsel Milik Korban

Satgas Damai Cartenz menangkap terduga pembunuh Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey itu pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT.

Baca Selengkapnya

Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

1 hari lalu

Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

Israel dikenal kerap membunuh jurnalis, salah satu yang menyita perhatian dunia adalah Shireen Abu Alkeh, wartawati Al Jazeera.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

5 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

5 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

17 hari lalu

Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

17 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

19 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

20 hari lalu

Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

29 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

30 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya