TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Cakung, Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI, Rabu, 15 November 2023.
Dalam sidang lanjutan ini, Oditur Militer menghadirkan dua saksi lain untuk dimintai keterangan, yaitu Eri Zon dan Mulyadi Muhammad Nur Ali.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, kedua saksi itu berperan sebagai penadah handphone hasil pemerasan ketiga terdakwa.
"(Dua) saksi yang terlibat dalam perkara penadahan handphone dalam perkara di Polda Metro Jaya," katanya ketika dihubungi, Rabu, 15 November 2023.
Hingga kini, ujarnya, Oditur Militer telah menghadirkan sebelas saksi. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin, 20 November 2023 di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
"Saksi selanjutnya Ulwi, Rahmat, Sugiarto," ujar Riswandono. Diketahui Ulwi merupakan korban pemerasan ketiga terdakwa sebelum Imam Masykur. Ia mengungkapkan, bahwa pada sidang mendatang ketiga terdakwa tetap akan dihadirkan di ruang persidangan.
Sebelumnya, ibu Imam Masykur, Fauziah lebih dulu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan anaknya ini. Oditur Militer juga telah memanggil dua saksi kunci, Khaidar korban selamat, serta Zulhadi Satria Saputra kakak ipar anggota Paspampres sekaligus tersangka sipil yang terlibat dalam kasus ini.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. Pelaku dalam perkara ini adalah anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir.
Kasus tiga anggota TNI ini sudah diperkarakan di meja hijau. Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.
Dakwaan terakhir adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pilihan Editor: Cerita Teman Imam Masykur Keder Saat Paspampres Mengaku Anggota