Polisi Telah Periksa Orang Tua Ghisca Sebagai Saksi Kasus Penipuan Tiket Coldplay
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 23 November 2023 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa orang tua Ghisca Debora Aritonang, mahasiswi tersangka penipuan tiket konser Coldplay.
“Untuk orang tua tersangka sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Chandra Mata Rohansyah kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis, 23 November 2023.
Chandra tidak menjelaskan kapan orang tua Ghisca diperiksa. Dia juga tak mengungkap berapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus penipuan tiket Coldplay itu. “Untuk pihak lain yang kami periksa, seperti promotor atau EO belum ada,” ucapnya.
Ghisca telah ditetapkan tersangka penipuan tiket Coldplay pada Jumat, 17 November lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan total kerugian Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket dari 6 orang pelapor. Para pelapor ini adalah reseller yang memesan tiket konser Coldplay kepada mahasiswi Trisakti tersebut.
Menurut keterangan Susatyo, Gischa Debora Aritonang ikut dalam penjualan 'war tiket' pada pertengahan bulan Mei lalu. "Ia menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan," kata Susatyo dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.
Mahasiswi 19 tahun yang telah ditangkap sejak Jumat lalu itu dihadirkan dalam rilis kasus penipuan tiket Coldplay itu. Dengan tangan diborgol, Ghisca juga telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Sejauh ini, kepolisian sudah menemukan barang bukti berupa mutasi rekening dan barang-barang bermerek seperti sepatu, tas, laptop, handphone yang dibeli sekitar bulan Mei hingga November 2023. Jumlahnya bisa mencapai Rp 600 juta.
"Sisanya hampir Rp 2 miliar digunakan pribadi," ujar Susatyo. Ghisca juga sempat liburan ke Belanda bersama teman-temannya.
Sejauh ini, pihaknya sedang menjalani proses pengembangan menyoal barang bukti pelaku. Polisi menerapkan Pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 penggelapan kepada Ghisca.
Pilihan Editor: Ghisca dan Anggi Dua Tersangka Penipuan Berjumlah Besar, Psikolog: Gen Z Cenderung Naif