MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Minggu, 26 November 2023 08:40 WIB

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar sehubungan dengan gugatan polusi udara. Lantas bagaimana kasus gugatan polusi udara ini bermula?

Gugatan polusi udara bermula pada 2018 hingga 2019. Laporan World Air Quality pada 2018 menyebutkan rata-rata tahunan particulate matter 2,5 di Indonesia mencapai 45,3 µg/m3. Particulate matter adalah jumlah partikel di udara, baik partikel likuid atau solid, yang membahayakan. Sedangkan PM 2,5 artinya partikel berukuran kurang dari 2,5 mikrometer dan mengancam kesehatan masyarakat bila masuk ke organ seperti paru-paru dan jantung.

Berdasarkan Data Breath Easy Jakarta, pencemaran udara di Ibu Kota didominasi emisi kendaraan bermotor yang mencapai 47 persen. Pembakaran dan kegiatan industri berada di posisi kedua dengan sumbangan 22 persen. Debu jalanan berada di posisi selanjutnya bersama kegiatan rumah tangga dengan kontribusi masing-masing 11 persen. Selain itu, pembakaran sampah sebesar 5 persen dan debu pengerjaan proyek 4 persen.

Kala itu pencemaran udara di Jakarta menjadi sorotan setelah situs penyedia peta polusi udara, AirVisual menyebutkan air quality index atau AQI di Ibu Kota berada dalam level sangat tidak sehat. Skor AQI itu menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia. Pada level itu, anak-anak dan orang dewasa yang aktif serta penderita penyakit pernapasan, seperti asma, harus menghindari aktivitas di luar ruangan yang terlalu lama.

Pada 2019, selama April hingga Mei, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia alias YLBHI, beserta Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau IBUKOTA lalu membuka pos pengaduan terkait pencemaran udara. Mereka membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencemaran udara untuk bergabung sebagai penggugat. Setelah memenuhi persyaratan, sebanyak 57 warga Jakarta lalu menggugat pemerintah.

Advertising
Advertising

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dan teregistrasi di nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst. Gugatan dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kesehatan. Tiga gubernur juga turut digugat, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, terkait pencemaran di Jakarta yang juga disebabkan pencemaran udara dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang.

Untuk Presiden Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. Pertama, menerbitkan revisi PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi. Kedua mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ketika itu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menyatakan polusi udara ibu kota merupakan kontribusi semua penduduk Jakarta, bukan hanya industri melainkan juga para pengguna kendaraan pribadi. Pernyataan itu disampaikan Anies terhadap gugatan warga negara atau citizen lawsuit untuk mendapatkan udara bersih. Menurut Anies, para penggugat sebenarnya juga berkontribusi pada kualitas udara Jakarta yang buruk.

“Teman-teman yang melakukan tuntutan hukum itu pun senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali udah pada naik sepeda semua, kalau semua udah naik sepeda itu lain,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.

Dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat. Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Jokowi), Tergugat II (Menteri LHK), Tergugat III (Mendagri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Namun, majelis hakim menolak petitum gugatan dari penggugat yang memohon agar para tergugat terbukti telah melanggar hak asasi manusia. Menurut majelis telah cukup jika para tergugat terbukti telah lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim, Kamis, 16 September 2021.

Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Adapun Menteri LHK dihukum menyupervisi Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.

Mendagri diminta mengawasi dan membina Gubernur DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara. Sedangkan Menkes diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI Jakarta. Majelis hakim menghukum Anies Baswedan untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri LHK lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim menolak banding tersebut pada 17 Oktober 2022. Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan vonis PN Jakpus Nomor: 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS dapat dipertahankan, bahkan diperkuat. Kasasi kemudian di ajukan dengan nomor: 2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT PST pada 1 Desember 2022.

Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Tim Advokasi IBUKOTA) lalu menyerahkan dokumen kontra memori kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Januari 2023. Dokumen ini adalah jawaban atas kasasi yang diajukan sehubungan dengan perkara pencemaran udara Jakarta. Kontra memori kasasi ini diserahkan oleh advokat bernama Jihan Fauziah Hamdi.

Terbaru, pada Senin, 13 November 2023, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar sehubungan dengan gugatan polusi udara. Perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu diketok oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis. Masing-masing anggotanya adalah Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) mengapresiasi putusan tersebut. Mereka menegaskan agar para tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan. Direktur LBH Jakarta Citra Referandum yang juga kuasa hukum Koalisi IBUKOTA mengatakan agar pemerintah segera memperbaiki kualitas udara.

“Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya,” kata Citra lewat keterangan tertulis pada Jumat, 17 November 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMY HEPPY | M RAFI AZHARI | AISYAH AMIRA WAKANG | M. YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT

Pilihan Editor: MA Putuskan Jokowi Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara, Lalai Sediakan Lingkungan Hidup Sehat

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

16 menit lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

2 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

6 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

6 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

7 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

7 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

8 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

9 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

10 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya