Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Putuskan Jokowi Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara, Lalai Sediakan Lingkungan Hidup yang Sehat

image-gnews
Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar sehubungan dengan gugatan polusi udara.

“Amar putusan: Tolak kasasi I & II,” dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 17 November 2023.

Perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu diketok pada Senin, 13 November 2023 oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis. Masing-masing anggotanya adalah Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. 

Laporan itu juga sudah diterima oleh masing-masing penggugat yang terdiri dari 32 warga negara mengenai pencemaran udara. “Iya sudah,” kata salah satu penggugat, Dwi Sawung kepada TEMPO lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 17 November 2023.

Dwi yang juga tergabung dalam organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) itu akan segera memberikan pernyataan bersama dengan anggota koalisi mereka.

“Kami akan buat pernyataan salah satunya desakan kepada pemerintah supaya menjalankan putusan, tidak perlu peninjauan kembali atau pk,” ujarnya. Begitupun dengan Kholisoh, salah satu penggugat yang tergabung dalam organisasi Greenpeace.

Gugatan terhadap pemerintah yang lalai menyediakan udara bersih  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala itu, menerima putusan PN Jakarta Pusat dan tidak ikut banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai tergugat I dan Gubernur Anies Baswedan sebagai tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal polusi udara di wilayah Ibu Kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim juga memutuskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II, Menteri Dalam Negeri tergugat III, dan Menteri Kesehatan tergugat IV juga melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Namun, majelis hakim menolak petitum gugatan dari penggugat yang memohon agar para tergugat terbukti telah melanggar hak asasi manusia.

“Menurut majelis telah cukup jika para tergugat terbukti telah lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim, Kamis, 16 September 2021.

Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Adapun Menteri LHK dihukum mensupervisi Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri diminta mengawasi dan membina Gubernur DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara. Sedangkan Menteri Kesehatan diminta menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.

“Sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim menghukum Anies Baswedan sebagai tergugat V untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Bentuknya adalah uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya adalah mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Anies juga diminta hakim untuk memberi sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan perundangan ihwal pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Pilihan Editor: Anies Baswedan: Pemprov DKI Tidak Banding Atas Gugatan Polusi Udara Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Projo Ganjar Minta Jokowi Tanggapi Somasi TPDI dan Perekat Nusantara

44 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Projo Ganjar Minta Jokowi Tanggapi Somasi TPDI dan Perekat Nusantara

Keengganan Jokowi menanggapi somasi TPDI dan Perekat Nusantara dianggap bisa membuat masyarakat ragu akan kualitas Pemilu 2024.


Janji Kampanye Gibran Rakabuming Raka, Bangun Rumah Sakit Unggul di Tiap Kabupaten/Kota

1 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Janji Kampanye Gibran Rakabuming Raka, Bangun Rumah Sakit Unggul di Tiap Kabupaten/Kota

Gibran Rakabuming Raka menyatakan bertekad membangun rumah sakit unggul di tiap kabupaten/kota di Indonesia.


Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Tak Bahas Soal Ade Armando

1 jam lalu

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Tak Bahas Soal Ade Armando

Sultan HB X menyatakan tak membahas soal Ade Armando dengan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni.


Ganjar Sebut Investor di IKN Masih Wait and See: Menunggu Iklim Poitik Saja

1 jam lalu

Ganjar Pranowo menjadi capres 2024 pertama yang menginjakan kaki di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 7 Desember 2023. Kunjungannya merupakan bentuk keseriusan melanjutkan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. TPN Ganjar-Mahfud
Ganjar Sebut Investor di IKN Masih Wait and See: Menunggu Iklim Poitik Saja

Calon presiden Ganjar Pranowo buka suara soal investor yang disebut-sebut belum banyak merealisasikan investasinya di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Kepala BPN Sebut 2 Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik: Minim Risiko dan Cegah Mafia Tanah

2 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Yogyakarta Kamis (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kepala BPN Sebut 2 Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik: Minim Risiko dan Cegah Mafia Tanah

Sertifikat tanah elektronik yang kini digencarkan pemerintah memiliki keunggulan dibanding sertifikat tanah konvesional. Apa saja kelebihannya?


Erick Thohir Tanggapi Jokowi soal Kredit ke UMKM Agar Dipermudah, Aturan Agunan Akan Dihapus?

2 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erick Thohir Tanggapi Jokowi soal Kredit ke UMKM Agar Dipermudah, Aturan Agunan Akan Dihapus?

Menteri Erick Thohir angkat bicara usai namanya disebut-sebut Presiden Jokowi saat meminta agar perbankan menyalurkan lebih banyak kredit ke UMKM.


Faisal Basri Kritik Kebijakan Jokowi soal Biodiesel: Negara Ugal-ugalan Menentukan Harga

3 jam lalu

(Dari kanan ke kiri) Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Faisal Basri, Akademisi dan Ekonom Senior, Refina Muthia Sundari, Research Manager Traction Energy Asia, dan Sayyidatihayaa Afra, Policy Researcher Satya Bumi dalam Talkshow dan Launching Buku Cerita Tentang Hulu-hilir Sawit Hari Ini dan Esok
Faisal Basri Kritik Kebijakan Jokowi soal Biodiesel: Negara Ugal-ugalan Menentukan Harga

Ekonom senior UI Faisal Basri kembali mengkritik pemerintah Joko Widodo atau Jokowi yang gencar mendorong kebijakan biodiesel berbasis CPO.


Agenda Jokowi Diduga Bocor ke Tim Ganjar, Sandiaga: Perlu Kami Dalami

3 jam lalu

Menparekraf Sandiaga Uno bakal menggencarkan promosi Piala Dunia U-17 2023 demi mendongkrak wisatawan dari jumlah penonton kejuaraan sepakbola internasional di Indonesia itu, Minggu, 12 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Agenda Jokowi Diduga Bocor ke Tim Ganjar, Sandiaga: Perlu Kami Dalami

Sandiaga menyatakan tetap berprasangka baik menanggapi kesamaan kunjungan Jokowi dan Ganjar.


Jokowi Berhentikan Tersangka Korupsi Eddy Hiariej dari Wamenkumham

5 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Berhentikan Tersangka Korupsi Eddy Hiariej dari Wamenkumham

Eddy Hiariej mengajukan mundur dari jabatannya sejak Senin sore, 4 Desember 2023.


Nilai Tukar Rupiah Sore Ini Melemah, Dipengaruhi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2024?

5 jam lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Tukar Rupiah Sore Ini Melemah, Dipengaruhi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2024?

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 21 poin ke level Rp 15.515 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis.