Guru SMP Rangkap Dirut PT FIM Pelaku Penipuan Investasi Bodong ke Pensiunan Guru Sudah Ditahan

Senin, 27 November 2023 09:46 WIB

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan DKI Muhammad Roji menuturkan, Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur, sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Yaskur disebut telah terbukti melakukan penipuan berupa investasi bodong terhadap 76 pensiunan guru. Roji mengatakan, bahwa Yaskur juga seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di Jakarta.

"Saat ini Dirut PT FIM sudah hampir setahun menjadi tahanan Polres Jakarta Timur," katanya, Ahad, 26 November 2023. Ia mengatakan, bahwa pensiunan guru korban penipuan Yaskur ini sempat melaporkan ke Disdik DKI.

Akan tetapi, upaya mediasi yang dilakukan Disdik tidak membuahkan hasil. Karena itu, kata Roji, penyelesaian masalah dilakukan lewat jalur hukum.

Direktur Utama PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi terhadap 76 pensiunan guru. Dok. Istimewa

Para pensiunan telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat

Advertising
Advertising

Ia mengatakan, bahwa korban telah menggugat tiga pihak, yakni Yaskur, PT FIM, dan PT Bank Mandiri Taspen KCP Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2022. Pengadilan menyatakan bahwa ketiga tergugat telah melanggar perbuatan hukum, dan dikenakan ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp 3 Miliar.

Kemudian, perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan penelurusan TEMPO di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, status Yaskur naik menjadi terdakwa dari yang sebelumnya tergugat.

PN Jakarta Timur menerima limpahan berkas ini pada 12 Juli 2023, atas perkara pidana penipuan dengan nomor perkara 486/Pid.B/2023/P JKT.TIM.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 September 2023, PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Yaskur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Atas perkara ini, Yaskur dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Temuan ini sesuai dengan yang dikatakan Kepala Bidang PTK Disdik DKI, Muhammad Roji.

Berdasarkan data detil penahanan Yaskur yang ada di laman SIPP PN Jakarta Timur, Yaskur mulai ditahan oleh penyidik pada Mei 2023. Saat ini Yaskur resmi ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 30 Desember 2023.

Sementara, untuk dua pelaku lainnya, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT CIM dan Wiwin Winarti selaku Manajer Operasional/Karyawan PT FIM, Roji mengatakan tidak mengetahuinya. Dalam laporan yang masuk di PN Jakarta Pusat, sampai dilimpahkan ke PN Jaktim, hanya nama Yaskur juga yang digugat hingga naik status sebagai terdakwa.

"Tidak tahu. Yang saya tahu Yaskur Dirut PT FIM, karena dia juga aparatur sipil negara, jadi guru di SMPN 20," ujar Roji.

Kronologi penipuan hingga para pensiunan guru tergiur setor uang

<!--more-->

Kronologi penipuan investasi bodong

Sabtu lalu sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, pagi ini. Para guru itu menjadi korban penipuan dengan modus investasi.

"Kalau total korbannya mungkin lebih dari 76, tapi yang memberi kuasa kami untuk melaporan polisi itu memang 76," kata kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin di Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023.

Muchsin menjelaskan, tindakan pidana yang dilaporkan mencakup penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan. "Terlapor melakukan penghimpunan dana yang diduga tanpa izin," ujarnya.

Yaskur diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 378, 372, dan/atau 374 KUHP. Selain itu, Yaskur juga diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau peristiwa ini berlangsung 2020, terus akhir 2021 sudah bermasalah. Kemudian, 2022 ada penagihan segala macam," kata Muchsin.

Selain Yaskur, korban penipuan juga melaporkan komisaris dan manajer

Para pensiunan guru juga melaporkan dua pelaku lain dalam kasus investasi bodong itu, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT. FIM dan Wiwin Winarti selaku Manajer Operasional/Karyawan PT. FIM. "Mereka berada di bawah satu perusahaan," tuturnya.

Muchsin berujar, kliennya dijanjikan mendapatkan bagi hasil sebesar 4-5 persen per bulan. Nominal bagi hasil tersebut bergantung pada jumlah modal yang diinvestasikan. Periode pembagian untung berlaku selama 2-5 tahun sesuai dengan perjanjian masing-masing.

Karena itulah, para korban mau memberikan uang investasi senilai Rp 90 ribu hingga Rp 400 ribu secara tunai kepada Wiwin untuk kemudian disetorkan ke rekening FIM.

Para korban, jelas Muchsin, memperoleh uang itu dari pinjaman dana Mandiri Taspen Joglo. Korban penipuan ini bahkan harus menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan pinjaman.

Akan tetapi, korban tidak menerima bukti pembayaran atau kuitansi dari Wiwin sebagai bukti bahwa uang investasi mereka sudah disetor ke rekening giro FIM di Bank MNC cabang Alam Sutera sebagaimana yang diatur dalam perjanjian. Surat perjanjian itu ditandatangani Yaskur.

Hingga akhirnya para korban membatalkan perjanjian dengan Yaskur pada awal 2022. "Sudah ditagih segala macam dan sudah berjanji, tapi sampai sekarang tidak terealisasi," ucap Muchsin.

Menurut dia, korban percaya dengan tawaran investasi lantaran Yaskur meyakinkan korban bahwa FIM terdaftar dalam asuransi tafakul. Maksud asuransi ini, lanjut Muchsin, adalah para investor tidak perlu khawatir uang investasi mereka hangus sebab dana tetap aman meski perusahaan bangkrut.

Yaskur juga menyampaikan kepada 76 pensiunan guru itu bahwa FIM memiliki beberapa usaha lain yang bergerak di bidang minyak dan beras. Kepada para korban dugaan investasi bodong ini, Yaskur mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya punya pabrik beras di Indramayu dan gudang beras di Cipinang.

Total kerugian yang dialami 76 pensiunan guru itu mencapai Rp14 miliar. "Beda-beda juga jumlahnya. Ada yg Rp98 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta," kata kuasa hukum itu.

SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: Kisah Pilu Suami Istri Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong, Kini Stroke dan Harus Pinjam Sana-sini

Berita terkait

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

2 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

2 hari lalu

Sandiaga Uno Ajak Investor Asing Masuk Indonesia

Menteri Sandiaga Uno mengajak investor asing untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

2 hari lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

3 hari lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

4 hari lalu

Wamen BUMN Sebut Freeport Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun: Mulai Mei di Manyar

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Indonesia mulai bulan ini bakal memproduksi emas batangan secara mandiri hingga 50 ton per tahun.

Baca Selengkapnya

Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

4 hari lalu

Startup Runchise Kumpulkan Modal Segar Rp 16 Miliar, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

Startup manajemen restoran dan waralaba kuliner dalam negeri, Runchise, memperoleh pendanaan segar sebesar US$1 juta atau sekitar Rp 16 miliar.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

4 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

4 hari lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

4 hari lalu

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.

Baca Selengkapnya

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

5 hari lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya