Guru SMP Rangkap Dirut PT FIM Pelaku Penipuan Investasi Bodong ke Pensiunan Guru Sudah Ditahan
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 27 November 2023 09:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan DKI Muhammad Roji menuturkan, Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur, sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Yaskur disebut telah terbukti melakukan penipuan berupa investasi bodong terhadap 76 pensiunan guru. Roji mengatakan, bahwa Yaskur juga seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di Jakarta.
"Saat ini Dirut PT FIM sudah hampir setahun menjadi tahanan Polres Jakarta Timur," katanya, Ahad, 26 November 2023. Ia mengatakan, bahwa pensiunan guru korban penipuan Yaskur ini sempat melaporkan ke Disdik DKI.
Akan tetapi, upaya mediasi yang dilakukan Disdik tidak membuahkan hasil. Karena itu, kata Roji, penyelesaian masalah dilakukan lewat jalur hukum.
Para pensiunan telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
Ia mengatakan, bahwa korban telah menggugat tiga pihak, yakni Yaskur, PT FIM, dan PT Bank Mandiri Taspen KCP Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2022. Pengadilan menyatakan bahwa ketiga tergugat telah melanggar perbuatan hukum, dan dikenakan ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp 3 Miliar.
Kemudian, perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan penelurusan TEMPO di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, status Yaskur naik menjadi terdakwa dari yang sebelumnya tergugat.
PN Jakarta Timur menerima limpahan berkas ini pada 12 Juli 2023, atas perkara pidana penipuan dengan nomor perkara 486/Pid.B/2023/P JKT.TIM.
Dalam putusan yang dibacakan pada 27 September 2023, PN Jakarta Timur menyatakan terdakwa Yaskur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Atas perkara ini, Yaskur dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Temuan ini sesuai dengan yang dikatakan Kepala Bidang PTK Disdik DKI, Muhammad Roji.
Berdasarkan data detil penahanan Yaskur yang ada di laman SIPP PN Jakarta Timur, Yaskur mulai ditahan oleh penyidik pada Mei 2023. Saat ini Yaskur resmi ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga 30 Desember 2023.
Sementara, untuk dua pelaku lainnya, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT CIM dan Wiwin Winarti selaku Manajer Operasional/Karyawan PT FIM, Roji mengatakan tidak mengetahuinya. Dalam laporan yang masuk di PN Jakarta Pusat, sampai dilimpahkan ke PN Jaktim, hanya nama Yaskur juga yang digugat hingga naik status sebagai terdakwa.
"Tidak tahu. Yang saya tahu Yaskur Dirut PT FIM, karena dia juga aparatur sipil negara, jadi guru di SMPN 20," ujar Roji.
Kronologi penipuan hingga para pensiunan guru tergiur setor uang
<!--more-->
Kronologi penipuan investasi bodong
Sabtu lalu sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, pagi ini. Para guru itu menjadi korban penipuan dengan modus investasi.
"Kalau total korbannya mungkin lebih dari 76, tapi yang memberi kuasa kami untuk melaporan polisi itu memang 76," kata kuasa hukum para korban, Mohammad Muchsin di Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023.
Muchsin menjelaskan, tindakan pidana yang dilaporkan mencakup penipuan, penggelapan, TPPU, dan tindak pidana perbankan. "Terlapor melakukan penghimpunan dana yang diduga tanpa izin," ujarnya.
Yaskur diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 378, 372, dan/atau 374 KUHP. Selain itu, Yaskur juga diduga melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau peristiwa ini berlangsung 2020, terus akhir 2021 sudah bermasalah. Kemudian, 2022 ada penagihan segala macam," kata Muchsin.
Selain Yaskur, korban penipuan juga melaporkan komisaris dan manajer
Para pensiunan guru juga melaporkan dua pelaku lain dalam kasus investasi bodong itu, yakni Mardiyani selaku Komisaris PT. FIM dan Wiwin Winarti selaku Manajer Operasional/Karyawan PT. FIM. "Mereka berada di bawah satu perusahaan," tuturnya.
Muchsin berujar, kliennya dijanjikan mendapatkan bagi hasil sebesar 4-5 persen per bulan. Nominal bagi hasil tersebut bergantung pada jumlah modal yang diinvestasikan. Periode pembagian untung berlaku selama 2-5 tahun sesuai dengan perjanjian masing-masing.
Karena itulah, para korban mau memberikan uang investasi senilai Rp 90 ribu hingga Rp 400 ribu secara tunai kepada Wiwin untuk kemudian disetorkan ke rekening FIM.
Para korban, jelas Muchsin, memperoleh uang itu dari pinjaman dana Mandiri Taspen Joglo. Korban penipuan ini bahkan harus menyerahkan SK pensiun mereka sebagai jaminan pinjaman.
Akan tetapi, korban tidak menerima bukti pembayaran atau kuitansi dari Wiwin sebagai bukti bahwa uang investasi mereka sudah disetor ke rekening giro FIM di Bank MNC cabang Alam Sutera sebagaimana yang diatur dalam perjanjian. Surat perjanjian itu ditandatangani Yaskur.
Hingga akhirnya para korban membatalkan perjanjian dengan Yaskur pada awal 2022. "Sudah ditagih segala macam dan sudah berjanji, tapi sampai sekarang tidak terealisasi," ucap Muchsin.
Menurut dia, korban percaya dengan tawaran investasi lantaran Yaskur meyakinkan korban bahwa FIM terdaftar dalam asuransi tafakul. Maksud asuransi ini, lanjut Muchsin, adalah para investor tidak perlu khawatir uang investasi mereka hangus sebab dana tetap aman meski perusahaan bangkrut.
Yaskur juga menyampaikan kepada 76 pensiunan guru itu bahwa FIM memiliki beberapa usaha lain yang bergerak di bidang minyak dan beras. Kepada para korban dugaan investasi bodong ini, Yaskur mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya punya pabrik beras di Indramayu dan gudang beras di Cipinang.
Total kerugian yang dialami 76 pensiunan guru itu mencapai Rp14 miliar. "Beda-beda juga jumlahnya. Ada yg Rp98 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp500 juta," kata kuasa hukum itu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Kisah Pilu Suami Istri Pensiunan Guru Korban Investasi Bodong, Kini Stroke dan Harus Pinjam Sana-sini