Pelanggan Didenda PLN Rp 33 Juta Termasuk Golongan Pelanggaran Terbanyak

Reporter

Tempo.co

Senin, 27 November 2023 21:26 WIB

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, 6 Januari 2016. PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Sempat melawan sejak Agustus lalu, satu keluarga pelanggan PLN di Cengkareng, Jakarta Barat, ini akhirnya menyerah. Mereka tak kuasa menolak vonis denda PLN sebesar Rp 33 juta yang sudah dijatuhkan karena temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016 lalu.

Mereka sempat keberatan karena sepanjang periode itu hingga denda diberikan Agustus lalu, tak sepeser pun nilai tagihan listrik dicuranginya. Juga, penggantian meteran tujuh tahun lalu sebenarnya menggunakan jasa seseorang yang dikenal di lingkungannya bekerja untuk PLN.

Penggantian pun diniatkan karena tidak ingin mengulangi terjebak pada denda yang pertama pada 2016 lalu. Saat itu inspeksi oleh PLN mendapati kWh Meter model piringan di rumah keluarga ini memiliki cacat fisik.

Tak tahu menahu bagaimana cacat itu bisa terjadi--dan merasa tak pernah mengutak-atik meteran--denda saat itu yang diputuskan sebesar Rp 17 juta pun terpaksa ditelan. Denda dibayar di bawah bayang-bayang ketakutan aliran lisrik bakal diputus.

Tak pernah disangka keluarga ini, denda PLN kembali datang, bahkan lebih besar. Lagi-lagi berada di bawah bayang-bayang ketakutan yang sama, "Kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin," ucap SL, perwakilan dari keluarga itu melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 26 November 2023.

Advertising
Advertising

Pelanggaran Golongan IV Terbanyak

Terpisah, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Tenaga Kelistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ainul Wafa, mengungkap kalau jenis pelanggaran yang sering dilakukan konsumen tergolong dalam kategori Pelanggaran Golongan IV (P IV). Seperti yang dialami SL dan keluarganya di Cengkareng, itu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bukan pelanggan.

"KWH meter tidak sesuai. Entah ditukar oleh siapa, entah ada yang menukangi," ucap Ainul saat bersama PLN menggelar sosialisasi soal Peraturan Direksi No. 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Jumat pekan lalu, 24 November 2023.

Karenanya, Ainul menyampaikan urgensi untuk sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. "P2TL ini maksudnya untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen atau non konsumen," kata Ainul.

Peraturan Terbaru Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

Tentang peraturan direksi terbaru, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Lasiran mengatakan tak ada perbedaan signifikan daripada yang sebelumnya. Pembaruan, dia menerangkan, ada pada perbaikan layanan semisal mempersingkat waktu atau prosedur untuk keberatan yang diajukan pelanggan.

"Pelanggan kalau mau keberatan, nah itu kami persingkat waktunya lebih cepat. Ini berdasarkan masukan-masukan dari warga," ujar Lasiran dalam acara sosialisasi yang sama.

Pilihan Editor: LSM Asing Hadir di Sidang Haris-Fatia Vs Luhut, Ini Kecemasan Mereka

Berita terkait

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

1 hari lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

2 hari lalu

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

2 hari lalu

Pemerintah Bentuk Tim Eksplorasi Khusus usai Temukan Potensi Raksasa di South Andaman

Pemerintah menemukan potensi migas di Indonesia Bagian Barat, yakni South Andaman, North Sumatera Basin, South Sumatera Basin, dan North Java Basin

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

2 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

3 hari lalu

Masalah UTBK 2024 Gelombang Kedua, dari Listrik Mati sampai Soal Dianulir

Jumlah pendaftar UTBK pada 14 Mei 2024 sebanyak 50.970 orang.

Baca Selengkapnya

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

3 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

3 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

5 hari lalu

Pemerintah Melalui PMN Berhasil Terangi Lima Kampung di Keerom, Papua

PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan listrik 24 jam untuk Kampung Banda, Kampung Pund, Kampung Ampas, Distrik Waris, Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar, di Kabupaten Keerom, Papua.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

6 hari lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya