Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda PLN Puluhan Juta dan Potret Sejumlah Pelanggan yang Tak Berdaya

image-gnews
Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat.  Tempo/Tony Hartawan
Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelanggan PLN di Cengkareng, Jakarta Barat, menghadapi denda membayar Rp 33 juta. Tujuh tahun merasa memenuhi kewajibannya membayar listrik sesuai pemakaian, pelanggan ini nyaris tak berdaya ketika divonis merusak kWh Meter dan diharuskan membayar denda PLN itu. Gara-garanya, temuan perbedaan di antara mesin dan segel yang terpasang.

Belakangan disadari perbedaan mungkin berpangkal saat pelanggan meminta bantuan 'orang PLN' yang biasa berkeliling di lingkungan permukimannya untuk mengganti meteran model piringan menjadi digital pada 2016. Nahasnya, penggantian itu dimaksudkan si pelanggan untuk menghindari denda Rp 17 juta terulang. Denda yang ini berpangkal pada temuan cacat fisik pada meteran yang tak diketahui sebabnya.   

Polemik si pelanggan yang tak berdaya atas denda yang diberikan di bawah ancaman pemutusan aliran listrik itu viral di media sosial. Polemik karena pelanggan merasa tak mencurangi PLN. Tagihan sesuai pemakaian terbayar rutin. "Kalau misalnya pun katakan, yang bersalah adalah oknum, saya rasa tidak adil kalau misalnya pelanggan yang harus menanggung beban,” ujarnya yang tak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan.

Keluhan itu menggema kuat di media sosial. Berdasarkan cuitan di X atau dulu bernama twitter, TEMPO menemukan cerita-cerita dari pelanggan PLN lainnya yang tiba-tiba bermunculan mengungkap pengalaman pahit yang sama. Seperti cerita akun bernama @icarusbeauty dan @agnesvirgina1.

...tau-tau denda 33jt dan harus bayar.. keluargaku ga bisa lawan alhasil sekarang tiap bulan cicil huhu,” ujar @icarusbeauty. 

Ia menunjukkan bukti penetapan tagihan susulan Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Agustus 2023. Pada foto terlihat, bahwa @icarusbeauty juga didenda sebesar Rp 33 juta oleh PLN UP3 Cengkareng. 

Sama halnya dengan akun milik @agnesvirgina1 yang mengaku dikenai denda Rp 36 juta dua bulan lalu. Dia juga mengatakan warga Cengkareng. 

Aku orang awam ga ngerti apa-apa, ancemannya sama putusin listrik kalo ga mw bayar, jd aku bayar, tolong kalo kumpulin korban aku mw ikut, balikin duit 36jt aku @pln_123, susah itu dapatnya," ujar @agnesvirgina1.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain, dua di atas, masih banyak komentar yang mengalami hal serupa. TEMPO berusaha mendalami cerita-cerita tersebut tapi akun X di atas belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengimbau PLN memberikan edukasi lebih kepada konsumennya agar tidak terjadi distorsi informasi. Dia juga meminta sebelum konsumen dijatuhi sanksi seharusnya PLN memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan.

Agus berharap PLN dapat memberikan ruang pendapat bagi konsumen, termasuk transparan dalam melihat bukti-bukti yang diajukan konsumen. “Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan  pembiaran,” ujar Agus, Minggu 15 Oktober 2023.

Sejauh ini penjelasan dari PLN UP3 Cengkareng ataupun PLN Unit Induk Distribusi Jakarta masih sangat terbatas dengan alasan kerahasiaan data pelanggan.

SAVERO WL

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Peran Tersangka Judi Online PAPI 55, Manajer dan Owner

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

19 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

22 jam lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

2 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

2 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.