Top 3 Metro: PT KRP Bantah Terlibat Penggantian Rumput JIS, Profil Hakim Tunggal Perkara Praperadilan Firli Bahuri
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 28 November 2023 07:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari PT Karya Rama Prima (KRP) diserang netizen karena lapangan rumput JIS becek saat pertandingan Piala Dunia U-17. Staf PT KRP Rangga Alfathan Mutaqqin membantah perusahaan itu terlibat dalam penggantian rumput JIS.
Berita terpopuler lain adalah profil hakim praperadilan Firli Bahuri gugat Polda Metro Jaya. Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin ditunjuk selaku hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus ini pada 11 Desember mendatang.
Berita terpopuler ketiga adalah LPSK tolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Permohonan dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta juga ditolak LPSK.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 28 November 2023:
1. Diserang Warganet Akibat Lapangan JIS Becek, Perusahaan Ini Bantah Terlibat Penggantian Rumput
Staf PT Karya Rama Prima (KRP), Rangga Alfathan Mutaqqin, membantah perusahaan tempatnya bekerja terlibat dalam penggantian rumput Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. KRP menjadi sorotan warganet akibat lapangan JIS tergenang air saat perhelatan Piala Dunia U-17 2023 beberapa waktu lalu.
"Tidak ikut sama sekali," kata Rangga dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, hujan mengguyur Jakarta, tak terkecuali kawasan JIS pada Jumat, 24 November 2023. Setelah hujan, lapangan JIS tergenang air hingga becek bertepatan dengan pertandingan timnas Brasil vs Argentina dalam laga babak perempat final Piala Dunia U-17 2023 pukul 19.00 WIB.
Seorang warganet di media sosial X menyalahkan Qamal Mutaqin selaku pendiri KRP atas peristiwa tersebut. "Lagi2 ini kerjaan pejabat blo'on yg cuma mau politik praktis...Qamal Mutaqin dari PT Karya Rama Prima gak tau tuh...apa dia yg ngerjain penggantian rumput JIS....yg jelas skrg hasilnya malah ancor lebur...trus yg tgg jawab siapa klo udah gitu?" demikian bunyi cuitan @Ary_LFC.
Qamal adalah salah satu orang yang datang bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk meninjau JIS sebelum direnovasi pada Selasa, 4 Juli 2023. Erick menyebut Qamal sebagai seorang agronomi rumput.
Menurut Rangga, kehadiran Qamal beberapa waktu sebelum perhelatan Piala Dunia U-17 ini berhubungan dengan penggantian rumput JIS. "Kedatangan saat itu untuk melakukan initial inspection terhadap kondisi lapangan di mana semua hasil pemeriksaan tersebut kami kirimkan ke Alan Ferguson," ujarnya.
Rangga mengaku Senior Pitch Management Manager FIFA Alan Ferguson meminta KRP untuk menemani Managing Director Labosport Keith McAuliffe. "Untuk memeriksa seluruh lapangan yang akan digunakan di U-17, dalam hal ini termasuk JIS," tuturnya.
Rangga juga menyampaikan bahwa penggantian rumput JIS dilakukan oleh HG Turf Australia. Rumput itu, klaim dia, diambil dari lapangan yang dirawat PT Harapan Jaya Lestarindo.
Selanjutnya profil hakim tunggal perkara praperadilan Firli Bahuri gugat Polda Metro Jaya...
<!--more-->
2. Profil Imelda Herawati, Hakim Perkara Praperadilan Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya
Humas Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar pada 11 Desember mendatang. Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin ditunjuk selaku hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus ini. Lantas siapakah sosok Hakim Imelda Herawati Dewi Prihatin ini?
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Gugatan itu diterakan dalam surat praperadilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023 pada Jumat, 24 November 2023.
“Pada hari Jumat, 24 November 2023, ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto saat dihubungi Tempo pada Ahad pagi, 26 November 2023.
Profil Imelda Herawati Dewi Prihatin
Imelda Herawati Dewi Prihatin diketahui merupakan hakim di PN Jakarta Selatan. Wanita berusia 48 tahun ini lahir di Solo, Jawa Tengah pada 9 Agustus 1975. Imelda menamatkan pendidikan dasar-dasar di SDN Pangudi Luhur Solo.
Saat remaja, dia pindah ke Kalimantan Timur atau Kaltim. Di sana dia mengenyam pendidikan menengah pertama di SMPN 1 Tanah Grogot Kabupaten Paser. Sementara itu, saat SMA, Imelda tercatat pernah mengenyam bangku pendidikan menengah akhir di tiga sekolah, yakni SMA Tanah Grogot saat di Kaltim, kemudian pindah ke Jateng dan sekolah di SMA Regina Pacis di Jateng, serta di SMA 1 Slamet Riyadi Bojonegoro, saat di Jawa Timur. Imelda menempuh pendidikan tinggi hukum S1-nya di Universitas Sebelas Maret (UNS) Bojonegoro. Kemudian S2 dilanjutkan di Universitas Kadiri, Bontang.
Sebelum jadi hakim di PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin tercatat pernah bertugas di berbagai wilayah. Seperti PN Tanah Grogot Kaltim, PN Bontang, PN Tenggarong, hingga PN Batulicin. Imelda Herawati Dewi Prihatin juga pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara atau Kaltara. Imelda kini bertugas di PN Jakarta Selatan dan menjabat Pembina Tingkat I (IV/b).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya. “Kami minta Gelar Perkara Khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 24 November 2023.
Sebelumnyam, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga memeras terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, pihaknya telah mengantongi barang bukti meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dengan total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021-September 2023.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan.
Selanjutnya LPSK tolak permohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo...
<!--more-->
3. LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Tersangka KPK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, permohonan dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta juga ditolak.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Selain mereka, kata Edwin, ada orang lain inisial P, H, dan U yang ikut mengajukan. Awal mulanya permohonan perlindungan diajukan oleh Syahrul, Hatta, P, dan H, pada 6 Oktober 2023.
Kemudian U, pegawai Kementerian Pertanian, mengajukan permohonan perlindungan pada 25 Oktober 2023. Pengajuan berhubungan dengan perkara Syahrul Yasin Limpo yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Dan dugaan korupsi oleh FB (Firli Bahuri), Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," tutur Edwin Partogi.
Dia membeberkan lima orang itu mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U meminta perlindungan tambahan berupa rehabilitasi psikologis.
Selanjutnya, kata Edwin, LPSK menganalisis dan menelusuri berbagai kemungkinan ancaman yang akan diterima para pemohon. Termasuk juga bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi yang relevan.
Edwin menyebut para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus. "Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," katanya.
Keputusan untuk para pemohon disepakati pada Senin, 27 November 2023 melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Hasilnya adalah permohonan Syahrul dan Hatta ditolak.
Namun, LPSK menerima permohonan P, H, dan U sesuai permintaan awal. "Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ucapnya.
Pilihan Editor: Pengamat Sepak Bola: Rumput JIS Tak Picu Genangan Air tapi Tampilannya Bermasalah