Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

image-gnews
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan dugaan pemerasan terhadap pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Sidang digelar pada Kamis, 15 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Lima pejabat di Kementan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kelima saksi tersebut ialah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi, Dirjen Horti Kementan Prihasto Setyanto, Kabag Umum Dirjen Horti Kementan Andi Muhammad Idil Fitri, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito serta Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

Berikut fakta-fakta terbaru sidang pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Pejabat Kementan Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengaku diminta Rp 1 miliar untuk umrah SYL dan keluarga. Menurut pengakuannya, permintaan uang miliaran rupiah itu menjadi beban tersulut bagi direktoratnya karena tidak adanya anggaran. 

"Disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Sri Retno Hartati), almarhum lapor ke kami. Terus kami waktu itu juga geleng-geleng kepala," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Prihasto mengungkapkan Ditjen Hortikultura terpaksa memenuhi permintaan SYL itu karena selalu ditagih oleh eks Sestditjen Hortikultura, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Selain itu, Prihasto mendengar adanya ancaman pencopotan jabatan dan mutasi bagi eselon satu yang tidak memenuhi permintaan SYL. "Kami mendengar ada beberapa eselon yang kami lihat yang sempat di-nonjob-kan," ujarnya.

SYL Minta Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi juga bersaksi bahwa SYL pernah membebankan pembayaran lukisan Rp 100 juta pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL, kata dia, pernah membeli lukisan seharga Rp 200 juta dalam acara amal di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023.

Permintaan untuk membayar lukisan tersebut disampaikan oleh Joice Triatman, mantan Staf Khusus (Stafsus) SYL sekaligus kader partai NasDem. "Menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuma lupa waktu itu isinya gambar apa," kata Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Suwandi kemudian menghubungi Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito untuk menyelesaikan pembayaran lukisan SYL. "Seninnya Pak Dirjen meminta ke kita untuk membayarkan lukisan karena kita kebagian membayar lukisan Rp 100 juta," kata Eko, yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Eko mengaku pusing dan bingung lantaran tidak memiliki uang Rp 100 juta. Akhirnya, dia meminta bantuan kepada Kabag Keuangan Ditjen Tanaman Pangan 2020 bernama Wiwin. "Akhirnya dia (Wiwin) meminjam ke temannya untuk dibayarkan. Kemudian, uang itu diberikan kepada Mas Ega ajudannya Bu Joice," ujarnya.

Dalam persidangan, Eko menyebut uang pinjaman dari teman Wiwin belum dibayarkan karena kasus SYL sudah masuk ranah hukum.

Permintaan Uang Rp 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga SYL

Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, mengungkapkan bahwa Ditjen Tanaman Pangan Kementan terpaksa mengumpulkan uang sharing sebesar Rp 30 juta setiap bulan untuk memenuhi permintaan tak terduga dari SYL maupun anaknya. "Rutin itu misalnya, di 2022, saya kumpulin per Direktorat per bulan Rp 30 juta," katanya. 

Menurut dia, permintaan tak terduga yang dimaksud, seperti pembayaran tiket pesawat ke luar negeri oleh anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang menggunakan dana Kementan. "Jadi mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan. Jadi ada namanya sharing insidentil,” ujarnya.

SYL Minta Rp 105 Juta untuk Bayar Keris Emas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya sampai situ saja, Edi Eljuha bersaksi bersaksi bahwa direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta. "Betul, kami diminta untuk membayar," ungkapnya. 

Edi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tujuan pembelian keris emas tersebut. Dia hanya diminta untuk menyelesaikan pembayarannya.

Selain keris emas, Ditjen Tanaman Pangan juga harus memenuhi berbagai permintaan dari keluarga SYL, termasuk pembayaran untuk acara khitanan, pembelian bunga, dan biaya operasional lainnya.

Anggaran Rp 4 Miliar Lebih untuk Memenuhi Keperluan SYL

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengungkapkan adanya anggaran senilai lebih dari Rp 4 miliar untuk memenuhi keperluan SYL. Prihasto mengungkapkan informasi mengenai anggaran setelah Jaksa KPK Ikhsan Fernandi menunjukkan tabel pengeluaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura.

Ikhsan menyebutkan bahwa total pengeluaran Ditjen Hortikultura sebesar Rp 4.162.000.000 digunakan untuk keperluan operasional SYL, kunjungan kerja ke Arab Saudi, pembelian baju, dan barang lainnya.

Namun, Prihasto menyatakan tidak mengingat detail jumlah uang yang dikeluarkan Ditjen Hortikultura untuk SYL. Dia hanya menyebutkan bahwa lebih dari Rp 4 miliar anggaran Ditjen Hortikultura digunakan untuk kepentingan SYL. "Kalau totalnya di atas Rp 4 miliar," katanya. 

Putri Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji juga bersaksi bahwa putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul itu pernah pernah meminta uang sebesar Rp 21 juta ke Dirjen Tanaman Pangan untuk membeli sound system.

Menurut Bambang, uang untuk pembayaran sound system ditransfer ke rekening Thita sesuai dengan instruksi dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. “Pembelian sound system oleh Bu Thita, anak Pak SYL,” kata Bambang. 

Selain sound system, Bambang juga mengungkapkan ada permintaan uang Rp 20 juta untuk dikirimkan ke rekening Thita. Menurutnya, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, dia  tidak mengetahui kebutuhan yang dimaksud. 

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

RIZKI DEWI AYU | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

17 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

18 jam lalu

Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan mengaku dicecar penyidik terkait pembelian LNG atau gas alam cair oleh Pertamina. TEMPO/Imam Sukamto
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.


KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

22 jam lalu

Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.


KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

22 jam lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.


Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

22 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Oza Olavia dan Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono (kanan), memberikan paparan dalam diskusi Aksi Stranas PK Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Diskusi tersebut membahas upaya Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di sektor strategis pelabuhan termasuk terkait isu pengenaan denda terhadap pelaku impor beras yang terlambat melakukan bongkar muat di pelabuhan. TEMPO/Imam Sukamto
Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.


KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

23 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia.


Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

23 jam lalu

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak (kiri) saat menjelaskan hasil rapat koordinasi supervisi KPK dengan Polda Metro Jaya perihal pemerasan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.


Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

Profil Alexander Marwata yang dalam Raker KPK dengan Komisi III DPR mengakui kegagalannya memberantas korupsi selama 8 tahun terakhir ia di sana.


Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

1 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Firli Bahuri, Dalami Pertemuan dengan SYL

Polda Metro Jaya akan memeriksa lagi Firli Bahuri untuk mendalami pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo