Rocky Gerung Sebut Kasusnya Sudah di Kejaksaan, Kapuspen Kejagung: Belum Ada Penetapan Tersangka

Selasa, 28 November 2023 13:57 WIB

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan belum ada penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo alias Jokowi oleh Rocky Gerung.

"Saya belum dapat informasi. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimilai Penyelidikan) masih belum ada penetapan tersangkanya," kata Ketut saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 November 2023.

Sebelumnya Rocky Gerung mengatakan telah mendapatkan pemberitahuan bahwa kasusnya ditangani kejaksaan. Namun dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi pernyataan Rocky, Ketut menyatakan soal berkas perkara belum sampai di Kejaksaan. "Belum ada penetapan tersangka apalagi berkas perkara," ujarnya.

Kemarin, Rocky Gerung mengungkap perkembangan kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang dialamatkan kepada dirinya. Dia mengabarkan kalau dia mesti bersiap-siap diadili meski saat ini belum ada kejelasan status dirinya sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

“Sama kasus saya kan sudah dilimpahin ke kejaksaan,” katanya usai menghadiri sidang pleidoi penggiat HAM Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.

Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa dalam perkara pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Rocky, kasus yang menjeratnya berawal dari dua laporan, yakni dari PDIP dan relawan Presiden Jokowi. Namun, pada 20 November lalu, dia mengungkap laporan dari PDIP telah dicabut. “PDIP sudah tarik, yang Jokowers enggak mau narik," katanya.

Rocky mengetahui laporan PDIP telah dicabut setelah mendapatkan surat tembusan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyatakan laporan sudah ditarik.

Di sisi lain, Rocky Gerung membaca berita yang menyatakan kalau Bareskrim Polri masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu. Sedangkan informasi berkas telah diterima dari kepolisian berasal dari surat kejaksaan.

"Intinya semua kasus yang ada di Bareskrim itu sudah selesai," katanya. "Seluruh 28 laporan (yang melaporkan Rocky Gerung) sudah diserahkan ke kejaksaan, karenanya saya dapat surat dari kejaksaan bukan lagi dari polisi.”

Untuk status tersangka, Rocky Gerung mengatakan, belum diumumkan sehingga dia mempertanyakan apa statusnya saat ini. “Agak diplomatis ya, belum tersangka tapi sudah selesai (pemberkasan)."

Pilihan Editor: Rocky Gerung Hadiri Sidang Pleidoi Haris Azhar, Begini Kritiknya untuk Jaksa

Berita terkait

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 menit lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

6 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

6 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

7 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

7 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

14 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

15 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

15 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya