Hari Pertama Kampanye Pemilu 2024, Kawasan Monas Steril Atribut Politik

Selasa, 28 November 2023 21:43 WIB

Para personel menggunakan Paragliding saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Monas, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. Apel diikuti oleh 2.926 personel, operasi tersebut untuk mengawal jalanya pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari, dari tahap pendaftaran sampai pengambilan sumpah oleh pasangan presiden-wakil presiden terpilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna.

TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat dan sekitarnya steril dari alat peraga kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. TEMPO menyusuri kawasan Monas siang ini pukul 13.45 WIB.

Di sepanjang Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan Medan Merdeka Selatan juga tak ditemukan satu pun alat peraga kampanye. Kawasan ini berlokasi tak jauh dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM serta Kementerian Pertahanan.

Begitu juga dengan Jalan Ir. H. Juanda yang terletak di sebelah utara kawasan Monas, tidak terlihat alat peraga kampanye yang terpasang. TEMPO kemudian beranjak ke Jalan M.H. Thamrin yang juga steril dari atribut kampanye.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Kawasan Monas termasuk dalam kategori kawasan tertentu yang tak diperbolehkan menjadi lokasi pemasangan alat kampanye.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megantari menyampaikan alat kampanye yang dimaksud antara lain papan reklame, spanduk, dan baliho.

Advertising
Advertising

"Di masa (kampanye) ini para peserta Pemilu sudah bisa mulai memaparkan visi-misi, menunjukkan citra diri, dan mengajak masyarakat untuk memilih," kata Astri di Kantor KPU DKI, Jumat, 24 November 2023.

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. KPU RI sebelumnya telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Fakta-Fakta Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta Oleh PLN

Berita terkait

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

15 menit lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

1 jam lalu

Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

2 jam lalu

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

3 jam lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

6 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

17 jam lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

23 jam lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya