TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya, harus menelan pil pahit karena didenda sebesar Rp33 juta oleh PLN UID Jakarta Raya. Denda tersebut dikenakan karena mereka divonis bersalah atas temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016.
SL dan keluarga sempat mengajukan keberatan denda PLN sebesar Rp33 juta yang dijatuhkan Agustus lalu itu. Mereka pun telah berdiskusi bersama dengan PLN hingga Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk meminta keringanan. Sayangnya, hasil tidak sesuai dengan harapan.
Berikut adalah fakta-fakta warga Cengkareng didenda Rp 33 juta oleh PLN
Didenda Karena Ganti Meteran Listrik
SL mengaku denda PLN sebesar Rp33 juta yang menimpa keluarganya merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 2016 lalu, mereka pernah didenda sebesar Rp17 juta atas tuduhan yang sama, yakni cacat fisik kWh Meter. Mereka sendiri tidak tahu apa penyebabnya.
Tidak terima karena tuduhan adanya cacat fisik pada kWh meter miliknya itu, mereka berinisiatif mengganti metran listrik dari model piringan ke digital agar tidak didenda lagi. Penggantian meteran itu dilakukan setelah membayar denda yang pertama,
Mereka meminta bantuan petugas PLN bernama Haidi Rafiq alias Topik yang biasa berkeliling di lingkungan perumahannya. Belakangan diketahui penggantian meteran listrik tersebut tidak terdaftar di data PLN UID Jakarta. Keluarga SL pun tak menerima berita acara penggantian meteran listrik dari petugas tersebut.
Tujuh tahun berlalu setelah mengganti meteran listrik, denda PLN kembali datang. Bahkan denda terbaru lebih besar dari sebelumnya yaitu mencapai Rp 33 juta. "Kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin," ucap SL, perwakilan dari keluarga itu melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 26 November 2023.