Pengusul Gubernur Ditunjuk Presiden Nilai Orang Betawi Belum Dapat Keadilan di Politik Jakarta

Minggu, 10 Desember 2023 13:09 WIB

RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Bamus Betawi dan Kaukus Muda Betawi. Foto: YouTube/TVR Parlemen

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Zainuddin alias Haji Oding mengusulkan gubernur ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Skema ini dinilai memberi peluang besar bagi orang Betawi memimpin Jakarta.

Haji Oding menjelaskan populasi orang Betawi di Jakarta mencapai 27,65 persen. Jumlah itu menjadikan suku Betawi menempati posisi nomor 2 sebagai suku mayoritas di Jakarta setelah Jawa.

Ketua Bamus Suku betawi 1982 itu menilai suku Betawi memiliki kontribusi besar bagi perkembangan Jakarta dan Indonesia. Mulai dari menyumbang kata-kata dalam Bahasa Indonesia yang berasal dari Bahasa Betawi, melahirkan empat pahlawan nasional, dan pembangunan fisik lainnya di Jakarta.

“Sudah waktunya, dong, ada porsi yang adil menempatkan kedaulatan politik untuk putra daerah asli Betawi Jakarta,” kata dia kepada TEMPO pada Jumat, 8 Desember 2023.

Dengan kehadiran putra asli Betawi di pimpinan Jakarta, ia berharap dapat melestarikan dan mewariskan peradaban Betawi kepada generasi mendatang.

Advertising
Advertising

Atas dasar ini, ia mengusulkan Jakarta ketika nanti menjadi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu gubernur dan dua wakil yang ditunjuk oleh presiden. Satu dari tiga pemimpin Jakarta itu harus merepresentasikan Masyarakat Betawi.

Usulan itu diungkapkan Haji Oding pada 9 November 2023 saat diundang oleh Badan Legislasi DPR RI untuk membahas draf RUU DKJ. Oleh Baleg DPR, usulan itu diakomodir dan dimasukkan dalam RUU DKJ yang sudah disahkan sebagai inisiatif DPR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 RUU DKJ. Pada pasal itu tertulis Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Pada ayat (2) disebutkan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.

Menurut Haji Oding, model gubernur ditunjuk presiden memberi peluang yang lebih besar bagi orang Betawi memimpin Jakarta dibandingkan melalui pemilihan umum.

Pilihan Editor: Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Depok Disebut Cuma Isapan Jempol, Warga Masih Bayar

Berita terkait

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

11 hari lalu

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Sebut 3 Kriteria Calon Kepala Daerah yang akan Diusung PKB, Apa Saja?

15 hari lalu

Cak Imin Sebut 3 Kriteria Calon Kepala Daerah yang akan Diusung PKB, Apa Saja?

Cak Imin menyebutkan PKB ingin mengembalikan semangat reformasi 1998.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

16 hari lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

17 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

17 hari lalu

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

PKB Jakarta sedang menyiapkan infrastruktur partai untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

19 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

19 hari lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

23 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Komunitas Seni dan Budaya UI Ajak Kerja Sama Pendiri Lenong Rumpi

32 hari lalu

Komunitas Seni dan Budaya UI Ajak Kerja Sama Pendiri Lenong Rumpi

Komunitas di bawah kelompok kerja seni dan budaya ILUNI FIB UI itu menyiapkan program kejutan untuk memajukan pariwisata Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

41 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya