Proses Penyidikan Firli Bahuri Dianggap Tidak Sesuai KUHAP, Pengacara Minta Dihentikan

Senin, 11 Desember 2023 14:30 WIB

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan penyidikan kliennya tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dia juga menganggap penyidikan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Proses penyidikannya ini menurut kami banyak hal-hal yang dilanggar, banyak proses yang menurut KUHAP harus dijalani itu ditabrak, dilewati saja oleh penyidik polda," ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Pada sidang gugatan praperadilan ini, Ian mengatakan argumentasi yang disampaikan adalah laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dibuat tidak didahului proses penyelidikan. Menurutnya itu melanggar Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal angka 5 KUHAP.

Menurut Ian, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 juga tidak sah. Alasannya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Akan kami buktikan dalam sidang pembuktian, hari Rabu nanti," ujarnya.

Dalam argumen penetapan tersangka tidak sah, tim hukum memiliki lima poin pembelaan. Salah satunya adalah Firli dianggap tidak memenuhi unsur mens rea (sikap batin) maupun actus reus (perbuatan yang dilakukan).

Advertising
Advertising

Ian Iskandar berharap gugatan praperadilan kliennya terhadap Kapolda Metro Jaya dikabulkan. Dia juga minta supaya penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo dihentikan.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," tuturnya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Syahrul lebih dulu menjadi tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga meminta upeti sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian.

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Tiap Hari, Putusan Selasa Pekan Depan

Berita terkait

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

6 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

14 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

16 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

18 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 hari lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 hari lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang 30 Juta Per Bulan untuk Kebutuhan Tak Terduga Syahrul Yasin Limpo

Pejabat di Kementan mengumpulkan uang sebanyak Rp 30 juta untuk jaga-jaga bila ada kebutuhan tak terduga Syahrul Yasin Limpo dan anaknya.

Baca Selengkapnya