TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Hakim tunggal sidang praperadilan Imelda Herawati Dewi Prihatin mengatakan sidang akan digelar tiap hari kerja hingga pekan depan.
"Kami nanti mohon agar para pihak menandatangani rencana jadwal siang ini dengan catatan kami berusaha untuk menepati waktu, menghargai waktu bahwa persidangan akan dimulai setiap pukul 10.00 WIB," ujar Imelda saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
Jadwal sidang hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan sekaligus perbaikan oleh Firli Bahuri yang diwakillan kuasa hukumnya. Sedangkan termohon adalah atas nama Kapolda Metro Jaya yang diwakili tim hukum Polda Metro Jaya.
Besok, Selasa, 12 Desember 2023, agenda sidang praperadilan Firli Bahuri adalah pembacaan tanggapan termohon. "Apabila akan menggunakan replik dan duplik, maka kami akan jadwalkan pada hari yang sama. Hanya pengaturan jamnya kami atur, sedemikian rupa," kata Imelda Herawati.
Pihak Firli Bahuri dan tim hukum Polda Metro Jaya menyepakati akan ada replik dan duplik. Rencananya pembacaan replik dari pemohon pukul 15.00 dan duplik termohon pukul 20.00. "Jadi waktunya skors sama-sama lima jam," tutur Hakim Tunggal Imelda.
Jadwal sidang pada lusa, Rabu, 13 Desember 2023, adalah pemeriksaan surat dari pemohon dan termohon. Setelah itu sidang kembali diskors.
Pada Kamis dan Jumat, 14-15 Desember 2023 agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.
Kemudian Senin 18 Desember 2023 diagendakan kesimpulan para pihak. "Pada hari selasa tanggal 19 Desember adalah pengucapan putusan," tutur Imelda Herawati.
Gugatan praperadilan dilayangkan Firli Bahuri pada 24 November 2023, usai Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Rabu, 22 November 2023. Ada tiga pasal yang menjerat Firli, antara lain tentang pemerasan dan gratifikasi.
Sejumlah barang bukti yang disita polda adalah penukaran uang asing berjumlah Rp 7,46 miliar yang diperoleh Firli Bahuri sepanjang periode Februari-September lalu, mobil beserta kuncinya, beserta sejumlah data dan dokumen elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan itu merupakan hak dari tersangka dan pengacara untuk mengajukan praperadilan.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023.
Pilihan Editor: Pengusul Gubernur Ditunjuk Presiden Nilai Orang Betawi Belum Dapat Keadilan di Politik Jakarta