Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Nomor Kendaraan Dinas Palsu

Rabu, 20 Desember 2023 17:59 WIB

Konferensi pers kasus STNK dan TNKB serta pelat nomor palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pelat nomor kendaraan dinas. Kepala Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian mengatakan modus pemalsuan ini adalah menawarkan pembuatan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan Korlantas Polri.

"Namun saat dicek melalui system electronic registration and identification atau ERI, STNK tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Samian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah laki-laki berinisial YY (45 tahun), PAW (38 tahun), dan IM (31 tahun). Mereka adalah sindikat yang menawarkan pembuatan STNK dan pelat nomor kendaraan dinas palsu.

Menurut Samian, YY bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara HG adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW bekerja sebagai karyawan swasta. Ketiganya, lanjut dia, berperan membantu proses diterbitkannya pelat nomor khusus atau rahasia palsu.

"Ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada 24 November 2023. Ada satu DPO (buron), IM (laki-laki 31 tahun), dia merupakan karyawan swasta," tuturnya.

Advertising
Advertising

Salah satu kasus pemalsuan yang mereka lakukan terungkap di Jalan M.T. Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 13 November 2023. Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Korlantas Polri.

Perkara tersebut teregistrasi nomor LP/B/6868/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya per 15 Desember 2023. Samian berujar pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 18 kali. Para tersangka kasus pemalsuan ini disangkakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pilihan Editor: Berikut Harga Gas 3 Kg di Jakarta Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024

Berita terkait

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

11 jam lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

13 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

1 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

1 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

2 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya