Firli Bahuri Absen Pemeriksaan di Bareskrim, Ini Respons Kapolda Metro Jaya
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 21 Desember 2023 12:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya buka suara soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang mangkir dalam pemeriksaan hari ini karena alasan ada kegiatan. Semula Firli hendak diperiksa untuk ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua, diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Desember 2023.
Karyoto bakal berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak untuk pemanggilan selanjutnya terhadap Ketua KPK nonaktif itu.
Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya telah mempersiapkan surat perintah membawa tersangka. “Kalau itu tidak diindahkan, ya ada surat penangkapan,” ucapnya.
Bila surat pemanggilan pertama tidak diindahkan, baru dilayangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak diacuhkan lagi baru Polda Metro Jaya bakal mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli.
Nama Karyoto sempat dicatut dalam praperadilan Firli ketika Ketua KPK nonaktif itu membawa dokumen KPK Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA dalam kasus dugaan korupsi pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Desember 2023 menyatakan praperadilan Firli Bahuri ditolak. Namun Karyoto tidak mau menanggapi hal itu. “Ya enggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi,” ucapnya.
Menurut agenda pemeriksaan, Firli dijadwalkan diperiksa hari ini di Gedung Bareskrim Polri Lantai 6 pada pukul 10.00.
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengkonfirmasi hari ini kliennya tidak datang dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Permintaan penundaan itu disebut sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dimintakan penundaan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya karena ada kegiatan yang bersamaan," kata Ian melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ian mengatakan penundaan itu karena Firli Bahuri bakal menghadiri sidang etik Dewan Pengawas KPK.
Pilihan Editor: Pemprov DKI Kembali Kenakan Tarif Sewa Rusun Setelah Pandemi Covid-19 Dinyatakan Selesai