Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut dari Bagi-bagi Susu Saat CFD

Reporter

Antara

Kamis, 4 Januari 2024 15:31 WIB

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus memutuskan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melakukan pelanggaran hukum sehubungan dengan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023. Karena itu, Bawaslu Jakpus merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan ini.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau yang akrab disapa Sonny, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Januari 2024.

Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakpus telah selesai mengusut kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Gibran dimintai keterangannya kemarin. Ada juga calon legislatif atau caleg artis PAN yang memberikan klarifikasi, yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. Empat politikus ini tercatat sebagai terlapor.

Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasinya kepada Bawaslu DKI untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. Alasan lain Bawaslu Jakpus meminta agar kasus ini ditindaklanjuti karena kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD diduga untuk kepentingan partai politik.

Advertising
Advertising

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis Sonny dalam surat pemberitahuannya.

Pergub DKI 12/16 mengatur tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD. Dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub itu termaktub bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Gibran telah membantah bahwa kegiatan bagi-bagi susu pada awal Desember lalu mengandung unsur politik. "Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja," kata putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut usai diperiksa kemarin.

Pilihan Editor: Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti, Bagaimana Saat Malam?

Berita terkait

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA

Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

1 hari lalu

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

1 hari lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed, Bahas Hubungan Bilateral

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed, Bahas Hubungan Bilateral

Prabowo dan MBZ membahas hubungan bilateral, khususnya di bidang pertahanan dan militer.

Baca Selengkapnya

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

1 hari lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

1 hari lalu

Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

Pemerintah Kota Bandung bersama Indonesia Food Security Review (IFSR) melakukan uji program makan siang gratis bagi pelajar di enam sekolah

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

1 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

1 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Gibran ke UEA dan Qatar selama Sepekan, Laporkan Penggunaan Dana Hibah untuk Kota Solo

2 hari lalu

Gibran ke UEA dan Qatar selama Sepekan, Laporkan Penggunaan Dana Hibah untuk Kota Solo

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Qatar mulai Senin hingga Jumat, 13-17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya