Bawaslu Jakarta Utara Pastikan Tak Ada Lagi Spanduk Anies-Cak Imin di Kampung Susun Akuarium

Rabu, 10 Januari 2024 15:35 WIB

Spanduk Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terpasang di pagar Kampung Susus Akuarium, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2023. Warga penghuni menurunkan spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Imin) yang sebelumnya terpasang di Bangunan utama Kampung Susun Akuarium. Spanduk tersebut hanya menyisakan dibagian pagar luar dan gerbang masuk. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Ronald Reagan memastikan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tak lagi terpasang di Kampung Susun Akuarium. Menurut dia, penghuni rumah susun alias rusunawa telah menjalankan imbauan Bawaslu Jakut untuk menurunkan spanduk Anies-Cak Imin.

“Sudah ditertibkan dan imbauan juga sudah dijalankan. Sebelum penindakan, Bawaslu melakukan pencegahan,” kata Ronald saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Sebelumnya, spanduk Anies-Cak Imin terpasang di bangunan utama Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Warga mengakui sebagai pihak yang memasang spanduk tersebut tanpa ada paksaan dari peserta Pemilu 2024.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu atau Panwascam Penjaringan Muhammad Irvan Pramana menjelaskan, penurunan spanduk pasangan calon nomor urut 1 itu dilakukan secara sukarela oleh warga Kampung Susun Akuarium. Irvan berujar, pihaknya melakukan pendekatan dengan menghubungi Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani.

“Warga Kampung Susun Akuarium juga secara kooperatif mau menurunkan spanduk dan alat peraga yang berada di bangunan kampung susun tersebut,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Panwascam Penjaringan bersama Bawaslu Jakut dan pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Kecamatan juga mengadakan pertemuan dengan warga di Kampung Susun Akuarium pada Selasa, 9 Januari 2024.

Dari pertemuan itu, tutur Irvan, didapati tiga poin yang menerangkan legalitas Kampung Susun Akuarium. Berikut rinciannya.

1. Status Kampung Susun Akuarium dikelola mandiri oleh koperasi warga terikat surat perjanjian oleh pemerintah daerah dengan warga.

2. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh koperasi selama lima tahun berlangsung dari 2022 sampai dengan 2027. Sebagai bentuk belajar tata cara mengelola bangunan dan didampingi oleh UPRS bersifat secara tidak langsung (pembinaan).

3. Bangunan tersebut seyogyanya akan dihibahkan oleh Pemda setelah lima tahun pembinaan.

Irvan mengimbau kepada warga Kampung Susun Akuarium untuk tidak kembali memasang alat peraga kampanye (APK).

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Korban Banjir Dapat Bantuan Kedaluwarsa, Bawaslu Telusuri Spanduk Anies-Cak Imin di Kampung Susun Akuarium

Berita terkait

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

15 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

20 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

23 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

4 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

5 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

6 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

6 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya