PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

Jumat, 12 Januari 2024 14:47 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan secara langsung ini menyusul lonjakan tarif listrik PLN pada Juni 2020 yang banyak dikeluhkan masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk angkat bicara soal laporan pelanggan yang tiba-tiba harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 41,8 juta. Laporan itu diunggah oleh akun @brosalind di X pada Kamis, 11 Januari 2024.

Diketahui, pemilik akun tersebut merupakan pelanggan PLN bernama Benedicta Rosalind. “Hi orang-orang baik, aku butuh bantuan. Adakah yang punya pengalaman dapat tagihan susulan dari PLN? Saya dapat tagihan tsb dengan nominal yg fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. Gimana caranya bisa dapat keringanan?” tulis Rosalind di X pada Kamis, 11 Januari 2024. Cuitan itu juga menyertakan foto surat penetapan tagihan susulan yang harus dibayar Rosalind.

Sehubungan dengan hal itu, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela menyampaikan kronologi kejadian sehingga pelanggan mendapat denda. Pada Rabu, 10 Januari 2024 PLN telah melakukan pemeriksaan kWh meter di rumah Rosalind yang terletak di Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

PLN mengklaim pemeriksaan itu untuk mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan. “Pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN,” ujar Elpis melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 Januari 2024.

Namun, petugas justru menemukan kejanggalan pada salah satu kWh meter milik pelanggan di rumahnya. “Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali,” ucap Elpis.

Advertising
Advertising

Selain itu, petugas menemukan kondisi segel yang tidak utuh pada kWh meter tersebut. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya membawa kWh meter untuk diuji lab di Kantor PLN Kebon Jeruk. Pemeriksaan uji lab itu juga dihadiri oleh pelanggan.

Sementara, kWh meter yang rusak diganti dengan yang baru. Dari hasil pemeriksaan, terdapat error sebesar 29,15 persen pada kWh meter milik pelanggan. “Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter, terdapat bekas jari tangan. Di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” kata Elpis.

Oleh karena itu, PLN menetapkan Rosalind melanggar aturan P2TL golongan 2 yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya. Atas pelanggaran itu, Rosalind didenda sebesar Rp 41,8 juta. Padahal, Rosalind mengklaim tidak pernah mengotak atik meteran tersebut.

Menurutnya, hal itu terjadi karena ulah oknum yang mengaku sebagai petugas. “GWS deh PLN dari oknum-oknum nakal. I swear to God, I came from a nobel family. Tidak pernah sekalipun kepikiran mengakali mesin listrik. Karma is my boyfriend,” kata dia.

Ia pun sudah meminta keringan di kantor PLN tetap harus membayar uang muka sebesar Rp 12,8 juta atau 31 persen dari total tagihan denda. Sisanya dapat dicicil selama satu tahun. Uang muka itu pun sudah dibayarkan semalam agar listriknya tidak diputus.

Sementara itu, PLN sudah memberitahu pelanggan untuk membuat keterangan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL jika merasa keberatan atas tagihan listrik tersebut. Tim itu terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Di sana, tim bertugas melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan oleh pelanggan.

Pilihan Editor: Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

Berita terkait

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

22 jam lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

2 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

2 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

4 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

4 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

4 hari lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

8 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

11 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

11 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

11 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya