Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara jadi Jaminan

Kamis, 25 Januari 2024 12:53 WIB

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno untuk rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Mendengar kabar penjemputan paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya, Fransisca Chandra Novita alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting bersama Rycky Boy Siahaan terbang dari Medan menuju Jakarta untuk melakukan pendampingan. Siskaeee dijemput paksa di Yogyakarta kemarin, Rabu, 24 Januari 2024 setelah mangkir 2 kali pemanggilan sebagai tersangka talent kasus rumah produksi rumah film porno di Jakarta Selatan.

Alasan penjemputan paksa dan penahanan selama 20 hari itu lantaran kepolisian menganggap Siskaeee menghindari pemanggilan, tidak seperti tersangka talent lain yang kooperatif menjalani pemeriksaan. “Kami sudah bicara dengan bapak penyidiknya cuma tadi belum bisa dilakukan pemeriksaan tambahan karena mau istirahat siang dulu,” kata Tofan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Januari 2024.

Tofan mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya hari ini supaya bisa bertemu dengan kliennya. Menurutnya, panggilan penyidik pada 15 Januari 2024 lalu, tapi kliennya baru menerima pada 18 Januari 2024.

“Jadi sampai ke Siskaeee kabarnya 18 Januari 2024 malam. Ini Siska tidak konek dan di situ ada missed komunikasi. Karena saat itu kami fokus untuk praperadilan,” ucapnya.

Selain mendampingi klien, dia juga membuat surat permohonan penangguhan penahanan. “Jaminan itu saya sendiri sebagai pengacaranya agar Siska tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Tofan berdalih mangkirnya Siskaeee dalam pemanggilan pemeriksaan lantaran kliennya itu mengalami gangguan kejiwaan. “Tapi kami belum menerima surat (gangguan jiwa). Itu informasi yang kami terima dari managernya,” tuturnya.

Tofan mengaku komunikasi dengan kliennya memang jarak jauh karena dia di Medan dan Siskaeee di Yogyakarta. Dia berkomunikasi membahas kasus melalui perantara managernya.

Jika Siskaeee tetap ditahan, nantinya saat proses sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Januari 2024 akan diwakilkan. “Tentu kami sebagai kuasa hukum yang menjalankan proses persidangan praperadilannya,” katanya.

Pilihan Editor: Siskaeee Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Produksi Film Porno

Berita terkait

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

18 jam lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

20 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

1 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

1 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

2 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

2 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya