11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

Jumat, 26 Januari 2024 17:54 WIB

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas kepala daerah dari berbagai kota di provinsi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu mempermasalahkan ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9).

Pasal itu berhubungan dengan desain keserentakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi. Kuasa Hukum para kepala daerah itu, Febri Diansyah mengatakan berkas tersebut sudah masuk di MK sore tadi. “Judicial review baru masuk tadi di MK,” ujarnya lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 26 Januari 2024.

Mereka menganggap pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) memangkas masa jabatan para kepala daerah secara signifikan, yakni sekitar 270 orang kepala daerah. Dari 270 orang yang merasa dirugikan, sebanyak 11 orang dari mereka pun menjadi pemohon di MK.

Mereka terdiri atas Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang, Wali Kota Bukittinggi. Meskipun pasal di atas telah diuji sebelumnya, mereka menganggap MK tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis dari pilihan pilkada serentak 2024. “Ini berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas,” ucap Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah, ada tujuh pokok permasalahan yang membuat pasal di atas bermasalah, yaitu:

  1. Tidak terdapat perdebatan teknis dan substansial dalam pembahasan jadwal
    Pilkada Serentak Nasional tahun 2024.
  2. Penjadwalan penyelenggaraan Pilkada November 2024 tanpa mempertimbangkan risiko dan implikasi teknis
  3. Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana
  4. Penentuan jadwal Pilkada Serentak Nasional 2024 merugikan sebanyak 270
    Kepala Daerah hasil Pilkada 2020
  5. Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi korupsi lebih
    tinggi
  6. Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi gangguan
    keamanan dan ketertiban menjadi besar
  7. Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di
    Mahkamah Konstitusi
Advertising
Advertising

Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. Pelaksanaan pertama dilakukan pada bulan November 2024 di 276 daerah. Selanjutnya, dilakukan pada Desember 2025 di 270 daerah untuk gelombang kedua.

Pilihan Editor: MAKI Sebut Jaksa Tetap Bisa Lanjutkan Proses Pengadilan, Apapun Putusan Praperadilan Firli Bahuri

Berita terkait

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

9 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

15 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

1 hari lalu

Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam pilkada 2024 serentak. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

2 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

2 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Wagub Kalteng Edy Pratowo Bakal Maju dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Wagub Kalteng Edy Pratowo Bakal Maju dalam Pilkada 2024

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyatakan siap maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

2 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya