Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo datang ke Polda Metro Jaya 13.23 WIB pada Senin, 29 Januari 2024. Pantauan TEMPO, Syahrul Yasin Limpo sampai ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Panther KPK pelat merah nomor polisi B 1230 SQO dengan pengawalan.
Syahrul Yasin Limpo mengenakan pakaian batik dan rompi oranye tahanan “Assalamualaikum,” kata Syahrul Yasin Limpo menyapa awak media di depan Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Syahrul Yasin Limpo kemudian segara masuk untuk diperiksa. Nampak kedua tangannya diborgol.
Polda Daerah Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas laporan polisi model a. Laporan polisi tipe a merupakan laporan oleh polisi sendiri.
Atas laporan tipe a ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan tidak diterima. Berkas perkara Firli Bahuri kini sedang dikirim ke jaksa.