TEMPO.CO, Jakarta - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mencabut gugatan praperadilan keduanya atas penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Padahal gugatan ini baru ia daftarkan empat hari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari ini secara resmi kami mencabut atau tarik kembali permohonan yang sebelumnya kami daftarkan,” kata pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2023.
Sebelumnya, Fahri mengatakan dalam praperadilan kedua ini pihaknya akan kembali mempersoalkan dua alat bukti Polda Metro Jaya yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan masalah yang dipersoalkan adalah penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki alat bukti yang sah saat menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. “Polda Metro Jaya mendatangkan banyak orang, banyak saksi pada hakikatnya di luar daripada kriteria alat bukti,” ucapnya, Rabu, 24 Januari.
Alasan berikutnya, Fahri menganggap putusan praperadilan pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyatakan bahwa gugatan atau pemohon praperadilan tidak dapat diterima. Maka dia menilai masih dimungkinkan untuk diajukan kembali.
“Jadi dasar itulah kami mengajukan kembali, karena putusan kemarin belum menyentuh substansi praperadilan,” tuturnya.
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Bagian Strategi?
Fahri menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan ini karena pertimbangan secara teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
“Ada materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, materi praperadilan akan kami perkara agar lebih elementer,” ujarnya.
Atau bahasa mudahnya permohonan gugatan praperadilan itu dicabut terlebih dahulu untuk memperbaiki berkas. “Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya,”ujarnya.
Fahri tidak menjelaskan apakah nantinya setelah pencabutan, pihaknya bakal mengajukan gugatan permohonan praperadilannya lagi. "Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ujarnya.
Pilihan Editor: Kejati DKI Terima Berkas Kasus Dugaan Suami Istri Diculik dan Disekap di Kandang Anjing