Polda Metro Jaya Tangkap 4 Provokator Tawuran, Diduga Penyebab Peristiwa di Flyover Pasar Rebo

Kamis, 1 Februari 2024 05:00 WIB

Sebanyak 3 tersangka provokator tawuran di kawasan Jakarta ditangkap Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, tawuran sering terjadi karena hal sepele seperti saling ejek di media sosial. Selama 10 hari terakhir, tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku provokasi tawuran di Jakarta.

Hendri menyebut provokator tawuran yang ditangkap ini adalah pemuda berinisial SA, 21 tahun, YA, 23 tahun, G, 19 tahun dan ADD, 16 tahun. Mereka menyebarkan provokasi melalui media sosial yang memicu ketegangan hingga terjadi tawuran.

Hendri tidak menjelaskan secara detail kapan dan di mana empat pemuda penyebar provokasi ini ditangkap. Mereka ditangkap setelah polisi menemukan akun media sosial yang diduga aktif menyebarkan informasi pemicu tawuran.

“Informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu,” kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 31 Januari 2024.

Dari akun medsos itu, penyidik membuat laporan polisi bertipe A tertanggal 25 September 2023, 25 Januari 2024 dan 28 Januari 2024.

Ketiga provokator tawuran itu digelandang ke ruangan konferensi pers Gedung Satya Haprabu, Polda Metro Jaya. Hendri mengatakan salah satu pelaku masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.

Hendri dan penyidik lain memperlihatkan barang bukti cetakan tangkapan layar masing-masing akun provokator dan gawai masing-masing pelaku. Ada 3 akun instagram milik pelaku yang terindikasi melakukan penyebaran provokasi yakni @generasiteamsuckit, @dangers21k_ dan @orangkeren19jktt_.

Para pelaku ini diduga sebagai penyebab tawuran di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang menyebabkan tangan seorang pelajar putus karena ditebas celurit.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran ungkap kasus tawuran di Pasar Rebo yang sebabkan pergelangan tangan salah satu pelaku putus. Tempo/Novali Panji

“Soal apa ada kaitannya dengan yang di Jakarta Timur, kami menganggap ini suatu yang menonjol karena ada fenomena dalam kurun waktu yang sangat pendek. Itu masih kami dalami apakah ada kaitannya. Tapi kemungkinan besar ada,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Hendri mengatakan ke-4 pelaku ini sudah sering melakukan provokasi, bila dilihat dari riwayat unggahan media sosialnya. Namun, mereka tidak saling mengenal. “Masing-masing memancing atas dasar mungkin suatu wilayah, daerah atau sekolah tertentu,” katanya.

Tersangka provokator tawuran ini terancam dijerat dua pasal yakni Pasal 27 Ayat 1 Juncto 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Pilihan Editor: 100 Hari Eskalator Stasiun Bekasi Rusak, Pengguna KRL Pasang Karangan Bunga

Berita terkait

20 Link Twibbon Rayakan Hari Kebangkitan Nasional

17 jam lalu

20 Link Twibbon Rayakan Hari Kebangkitan Nasional

20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas. Berikut 20 link twibbon yang bisa dipakai gratis.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

15 Link Twibbon untuk Peringati 26 Tahun Reformasi, Silakan Unggah

1 hari lalu

15 Link Twibbon untuk Peringati 26 Tahun Reformasi, Silakan Unggah

Tahun ini Reformasi memasuki 26 tahun. Mengingatkan kembali semangat reformasi dengan mengunggah twibbon Reformasi. Berikut 15 linknya.

Baca Selengkapnya

Diduga Akan Tawuran, Lima Orang Ditangkap Bawa Celurit Panjang

1 hari lalu

Diduga Akan Tawuran, Lima Orang Ditangkap Bawa Celurit Panjang

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat membekuk lima orang yang diduga akan tawuran di Jalan Pasar Senen.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

2 hari lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

2 hari lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

3 hari lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya