Kalah Praperadilan, KPK Tetap Lanjutkan Kasus Eddy Hiariej dan Bakal Terbitkan Sprindik Baru

Kamis, 1 Februari 2024 19:32 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - KPK merespons hasil Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut tanpa mencabut status tersangka Eddy.

"Secara teknis masih ditetapkan sebagai tersangka. Seperti halnya tersangka SB, RJ, juga begitu. Dan kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara," kata Ali Fikri di gedung KPK pada Kamis, 1 Februari 2024.

Ia menjelaskan praperadilan hanya menguji aspek formil. Sehingga secara substansi, materi dugaan perbuatan Eddy Hiariej belum pernah diuji di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Ali berujar, keputusan itu telah dirundingkan bersama oleh seluruh pimpinan dalam forum, serta struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK.

Menurut mereka, memang ada perbedaan pandangan antara KPK dan hakim pengadilan negeri mengenai penemuan barang bukti. Hakim lebih banyak menggunakan aturan-aturan umum KUHAP, baik itu pengertian dari penyelidikan maupun penyidikan.

Padahal KPK memiliki aturan yang bersifat lex specialis, ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ali merujuk pada Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bab penyelidikan. "Ketentuan pasal itu sudah berbicara mengenai alat bukti. Ini artinya satu langkah lebih maju dari ketentuan di KUHAP," ucapnya.

Advertising
Advertising

Pada aturan KUHAP, alat bukti berbicara pada proses penyidikan. Serangkaian kegiatan untuk menemukan peristiwa pidana itu ada dalam proses penyelidikan. Namun, berbeda dengan KPK yang memiliki aturan khusus dan seharusnya didahulukan. Sedangkan hakim, kata Ali Fikri, lebih mengacu pada KUHAP. Ali kembali menegaskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara dengan lebih dulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 7 miliar oleh KPK pada 9 November 2023. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono kemudian mengabulkan permohonan praperadilan itu.

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2023.

Dalam putusan itu, Estiono juga menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon. "Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya. Sidang praperadilan Eddy Hiariej sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024.

Pilihan Editor: Pakar Hukum Unair Sebut Ada Peluang bagi KPK Tetapkan Kembali Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Berita terkait

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

11 jam lalu

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

2 hari lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

2 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

2 hari lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

2 hari lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya