Tim Almas Tsaqibbirru Tak Takut Hadapi Gugatan Balik Denny Indrayana

Jumat, 2 Februari 2024 19:52 WIB

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Tim Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru memberikan pernyataan resminya ihwal gugatan yang dilayangkan oleh klien mereka kepada pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Mereka menyatakan siap menghadapi gugatan balik dari Denny terhadap mereka.

Saat menggelar konferensi pers, Jumat, 2 Februari 2024, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, membenarkan kliennya telah mengajukan gugatan kepada Denny Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, per tanggal 29 Januari 2024.

"Benar bahwa klien kami, Almas Tsaqibbirru, telah mengajukan gugatan kepada Prof Denny Indrayana dan itu resmi, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru tertanggal 29 Januari 2024," ujar Arif kepada awak media di bilangan Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Arif belum bersedia membeberkan materi gugatan Almas secara lengkap. Dia menyebut gugatan kliennya tersebut merupakan gugatan privat antara kliennya yang merupakan penggugat dan pihak tergugat.

"Materi ini merupakan gugatan privat antara Mas Almas dengan Prof Denny yang hanya akan saya sampaikan nanti pada waktu sidang pertama. Menurut jadwal sidang akan digelar Selasa, 6 Februari 2024," katanya.

Advertising
Advertising

Dia hanya menyinggung gugatan itu berkaitan dengan adanya pernyataan Denny di media yang tidak dapat diterima oleh Almas serta tim kuasa hukumnya. "Ya ada lah pernyataan dari Prof Denny di media yang tidak bisa diterima oleh Mas Almas dan kita juga," ucap dia.

Menanggapi pernyataan Denny yang akan menggugat balik Almas, Arif tidak mempermasalahkannya. Menurutnya itu merupakan hak Denny. Dia juga memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan balik yang dilayangkan Denny tersebut.

"Tidak apa-apa, itu hak dia (menggugat balik). Kami siap saja (menghadapi gugatan balik Denny) dan harus siap. Itu risiko, masa tidak siap?" ucap dia.

Dia memastikan akan hadir di PN Banjarbaru saat sidang perdana gugatan Almas digelar. "Ya harus berangkat," katanya.

Di sisi lain, Arif menjelaskan ketidakhadiran Almas dalam konferensi pers hari ini karena kemungkinan sedang disibukkan dengan persiapan pernikahan. "Hari ini sebenarnya Mas Almas saya undang (hadir di konferensi pers). Namun, mungkin karena persiapan pernikahan sehingga tidak bisa hadir.

Saya tadi kontak juga tidak nyambung jadi mohon maaf atas ketidakhadirannya," ujar Arif.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru menggugat pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, Rp 500 miliar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam gugatannya, Almas juga menuntut Denny menyampaikan permohonan permohonan maaf secara terbuka.

Pilihan Editor: Jokowi Digugat Rp 30 Juta Oleh Anak Boyamin Saiman soal Ucapan Presiden Boleh Kampanye

Berita terkait

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

5 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

8 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

13 hari lalu

25 Tahun Kota Banjarbaru, Berikut Destinasi Wisata Unggulannya

27 April 1999 merupakan hari lahir Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ini profil dan destinasi wisata unggulan di Kota Idaman ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

18 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

20 hari lalu

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

20 hari lalu

Sidang Gugatan Wanprestasi: Pengacara Gibran Sebut Perkara Tak Berdasar, Almas Kukuh pada Gugatan

PN Solo telah menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

20 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

20 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

20 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.

Baca Selengkapnya