TEMPO.CO, Solo - Penggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkaitan dengan pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024 menuntut ganti rugi materiel dan immateriel senilai Rp 30.312.024.
Penggugat juga meminta Jokowi mencabut pernyataannya lewat konferensi pers dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan penggugat I, Roberto Bellarmino, kepada awak media saat dihubungi dan diwawancarai melalui video call dari Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024.
Roberto membenarkan dia bersama penggugat II, Marselinus Edwin Hardhian-- keduanya tercatat bertempat tinggal di Jalan Budi Swadaya, RT. 002, RW. 004, Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat--melalui kuasa hukumnya menggugat Jokowi lantaran merasa dirugikan secara materiiel dan immateriel.
"Presiden telah keliru dalam memahami UU Pemilu karena hanya merujuk pada Pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sesuai yang disampaikan oleh Presiden tanpa mempertimbangkan Pasal 283 Ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan bagi pejabat negara," katanya.
Kepsen: Roberto Bellarmino, penggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024, menjawab pertanyaan awak media seputar gugatan yang diajukannya, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Merujuk Pasal 58 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan, pejabat negara seperti diatur Pasal 57 adalah Presiden dan Wapres. Mereka dinilai tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan seorang Presiden boleh memihak.
Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.
Dari informasi yang diterima Tempo, Roberto merupakan salah seorang putra dari aktivis dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Roberto pun membenarkannya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan gugatan kepada Jokowi itu murni karena dirinya sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 dirugikan dengan pernyataan presiden. Dia menyatakan gugatan itu juga tidak ada kaitan dengan kepentingan apapun, termasuk dengan ayahnya.
"Gugatan ini tidak ada kaitannya dengan ayah saya. Alasan saya murni karena merasa dirugikan sebagai warga yang punya hak milih karena Presiden memberikan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Setengah Triliun Rupiah