Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Digugat Rp 30 Juta Oleh Anak Boyamin Saiman soal Ucapan Presiden Boleh Kampanye

image-gnews
Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres XVI Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Dermaga Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. Kongres GP Ansor kali ini lebih istimewa karena akan digelar di laut, lebih tepatnya di atas Kapal Pelni KM Kelud. Setelah dibuka selanjutnya Kapal Pelni KM Kelud akan bergerak menempuh perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres XVI Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Dermaga Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. Kongres GP Ansor kali ini lebih istimewa karena akan digelar di laut, lebih tepatnya di atas Kapal Pelni KM Kelud. Setelah dibuka selanjutnya Kapal Pelni KM Kelud akan bergerak menempuh perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Penggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkaitan dengan pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024 menuntut ganti rugi materiel dan immateriel senilai Rp 30.312.024.

Penggugat juga meminta Jokowi mencabut pernyataannya lewat konferensi pers dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan penggugat I, Roberto Bellarmino, kepada awak media saat dihubungi dan diwawancarai melalui video call dari Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. 

Roberto membenarkan dia bersama penggugat II, Marselinus Edwin Hardhian-- keduanya tercatat bertempat tinggal di Jalan Budi Swadaya, RT. 002, RW. 004, Kelurahan/Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat--melalui kuasa hukumnya menggugat Jokowi lantaran merasa dirugikan secara materiiel dan immateriel.

"Presiden telah keliru dalam memahami UU Pemilu karena hanya merujuk pada Pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sesuai yang disampaikan oleh Presiden tanpa mempertimbangkan Pasal 283 Ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan bagi pejabat negara," katanya.

Kepsen: Roberto Bellarmino, penggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024, menjawab pertanyaan awak media seputar gugatan yang diajukannya, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Merujuk Pasal 58 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan, pejabat negara seperti diatur Pasal 57 adalah Presiden dan Wapres. Mereka dinilai tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan seorang Presiden boleh memihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, tergugat lain dalam perkara ini yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, selaku Tergugat II.

Dari informasi yang diterima Tempo, Roberto merupakan salah seorang putra dari aktivis dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Roberto pun membenarkannya saat dikonfirmasi. 

Ia menjelaskan gugatan kepada Jokowi itu murni karena dirinya sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 dirugikan dengan pernyataan presiden. Dia menyatakan gugatan itu juga tidak ada kaitan dengan kepentingan apapun, termasuk dengan ayahnya.

"Gugatan ini tidak ada kaitannya dengan ayah saya. Alasan saya murni karena merasa dirugikan sebagai warga yang punya hak milih karena Presiden memberikan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. 

Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Setengah Triliun Rupiah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

7 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

8 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

9 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

10 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

17 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

17 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

18 jam lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.