4 Fakta Terbaru Perlawanan Aiman Witjaksono di Kasus Ucapan Polisi tidak Netral: Lapor Ke Propam dan Komnas HAM
Reporter
Andika Dwi
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 3 Februari 2024 07:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, tengah menghadapi kasus hukum usai mengeluarkan pernyataan dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Pernyataannya tentang polisi tidak netral itu ia sampaikan melalui unggahan di Instagram pribadinya @aimanwitjaksono pada 11 November 2023 lalu. Imbas pernyataannya tersebut, Aiman dipolisikan dan telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya, terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
Aiman sebelumnya adalah seorang wartawan dengan jabatan terakhir sebagai Pemimpin Redaksi MNC. Ia kemudian menjadi calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan sekaligus menjadi juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.
KPU menetapkan Aiman Witjaksono sebagai calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023 tertanggal 3 November 2023.
Aiman tak menjawab pasti soal kapan dia cuti sebagai jurnalis. Namun, pada 1 November 2023 dia mengunggah video pratinjau program The Prime Show with Aiman tentang wawancara ekslusif dengan Ganjar-Mahfud yang dilakukan di hari terakhirnya sebagai wartawan.
Sementara ucapannya soal dugaan polisi tidak netral ia lontarkan dalam konferensi pers tertanggal 11 November 2023 tentang perusakan baliho Ganjar di Sumatera Utara.
Kini Aiman harus menghadapi kasus hukum usai melontarkan pernyataan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024. Berikut adalah fakta-fakta terbaru kasus Aiman.
1. HP Disita Penyidik
Saat diperiksa Jumat pekan lalu, 26 Januari 2024, gawai milik Aiman disita oleh penyidik. Aiman sempat menolak karena khawatir identitas narasumbernya terungkap. Namun, setelah penyidik menunjukkan adanya surat penetapan dari pengadilan untuk disita ia tak berkutik
“Saya sempat bilang kalau mau diambil, ya, sebaiknya ditahan saja gitu. Saya ditahan saja karna saya enggak mau menunjukkan narasumber saya," kata Aiman ditemui Tempo di iNews Tower pada Senin, 29 Januari 2024.
Dia menjelaskan yang dikejar penyidik bukan gawai, tapi isi pesan di aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Emailnya.
"Kenapa disita? Karena menurut penyidik saya berkomunikasi dengan narasumber saya itu lewat WhatsApp," ujarnya.
Menurut Aiman, penyidik mengejar siapa identitas informan Aiman dari kepolisian yang menyebarkan kabar adanya polisi tidak netral. "Iya, itu yang dikejar oleh penyidik," ujarnya.
Selanjutnya: Minta perlindungan ke Dewan Pers dan Kompolnas
<!--more-->
2. Minta Perlindungan Ke Dewan Pers dan Kompolnas
Dalam menghadapi kasusnya itu, Aiman meminta perlindungan ke Dewan Pers. Musababnya, saat mengunggah pernyataan soal polisi tidak netral itu, dirinya masih berprofesi sebagai jurnalis.
Ia juga mengaku kritikannya tersebut merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan.
Usai meminta perlindungan ke Dewan Pers dan Kompolnas, Aiman juga minta perlindungan ke Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Selasa, 30 Januari 2023.
Finsensius Mendrofa, kuasa hukum Aiman Witjaksono menjelaskan kedatangannya ke Ombudsman RI untuk membuat aduan dugaan maaladministrasi atau non prosedural hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
“Tadi kami diterima oleh salah satu anggota Ombudsman namanya Pak Dadan,” ucapnya saat dihubungi TEMPO pada Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam pelaporan itu, Finsen menyampaikan ke Ombudsman soal kerugian yang dialami Aiman Witjaksono lantaran informasi mengenai tim pemenangan Ganjar-Mahfud banyak di gawai itu. “Jadi TPN merasa dirugikan,” katanya.
3. Laporkan Penyidik Ke Propam
Teranyar, Aiman mengadu ke ke Propam Polri pada Kamis, 1 Februari 2024 setelah penyidik melakukan penyitaan HP miliknya pada pemeriksaan pekan lalu. Laporan itu teregistrasi di surat Nomor: SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.
Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah seluruh penuidik yang memeriksa Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Termasuk Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.
“Ya tentu itu (Dirkrimsus) pimpinannya sampai selanjutnya. Kami fokus pada penyidik pemeriksa Aiman,” kata Finsen ditemui di depan Gedung Propam Mabes Polri pada Kamis, 1 Februari 2024.
Selanjutnya: Poin yang dilaporkan mencakup ..
<!--more-->
Adapun poin yang dilaporkan mencakup adalah surat izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penyitaan pada 1 barang yakni gawai bermerek Xiomi namun tidak ada lampiran mengenai sim card, WhatsApp, Instagram dan email Aiman disita.
“Tidak dijelaskan seperti tiga barang bukti. Nah itu tentu kami sangat menyyangkan prosedur tidak sesuai dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Finsen melihat status kliennya masih sebagai saksi dalam perkara itu tetapi sudah dilakukan penyerahan 4 barang bukti. “Kalau surat izin penyertaan pengadilan itu hanya membolehkan 1 barang bukti, sedangkan 3 lainnya tidak dicantumkan di surat perintah,” ucapnya
4. Lapor ke Komnas HAM
Sementara itu, Finsen menjelaskan bahwa kliennya juga melapor ke Komnas HAM ujlntuk memperluas hak Aiman Witjaksono, mengenai statusnya masih wartawan. “Wartawan bagian dari pembela HAM,” ujarnya.
Kuasa hukum Aiman yang lain, Abdul Aziz Hakim, menyoroti Surat Telegram Kapolri yang menyatakan bahwa calon legislatif atau peserta pemilu yang terindikasi melanggar pidana harus ditunda proses pidananya. Diketahui, Aiman, selain menjadi juru bicara, juga merupakan calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo.
“Salah satu contoh adalah mantan Ketua Gerindra di Jateng itu sudah ditunda prosesnya, ada dugaan pelanggaran pidana dan dia ditunda,” kata Aziz.
Dia pun mempertanyakan perbedaan penanganan kasus antara Aiman Witjaksono dan mantan Ketua Gerindra Jawa Tengah tersebut, serta mengingatkan agar tidak ada dugaan atau kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Jangan sampai ada dugaan atau kejanggalan yang dilakukan dalam proses penyidikan,” katanya.
RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Kisah DDS, Anak Polisi Korban Tawuran di Pasar Rebo yang Tangannya Putus: Maaf ya Ma, Masa Depanku Hancur