4 Fakta Terbaru Perlawanan Aiman Witjaksono di Kasus Ucapan Polisi tidak Netral: Lapor Ke Propam dan Komnas HAM

Sabtu, 3 Februari 2024 07:07 WIB

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Jurnalis Aiman Witjaksono bersama kuasa hukum melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM kasus tudingan polisi tidak netral, Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024. Aiman bersama kuasa hukum melaporkan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya karena menyita HP (handphone) milik Aiman yang berisikan informasi tentang TPN hingga Narasumber, yang dianggap dapat merugikan pihak TPN. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, tengah menghadapi kasus hukum usai mengeluarkan pernyataan dugaan polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Pernyataannya tentang polisi tidak netral itu ia sampaikan melalui unggahan di Instagram pribadinya @aimanwitjaksono pada 11 November 2023 lalu. Imbas pernyataannya tersebut, Aiman dipolisikan dan telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya, terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.

Aiman sebelumnya adalah seorang wartawan dengan jabatan terakhir sebagai Pemimpin Redaksi MNC. Ia kemudian menjadi calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan sekaligus menjadi juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.

KPU menetapkan Aiman Witjaksono sebagai calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023 tertanggal 3 November 2023.

Aiman tak menjawab pasti soal kapan dia cuti sebagai jurnalis. Namun, pada 1 November 2023 dia mengunggah video pratinjau program The Prime Show with Aiman tentang wawancara ekslusif dengan Ganjar-Mahfud yang dilakukan di hari terakhirnya sebagai wartawan.

Advertising
Advertising

Sementara ucapannya soal dugaan polisi tidak netral ia lontarkan dalam konferensi pers tertanggal 11 November 2023 tentang perusakan baliho Ganjar di Sumatera Utara.

Kini Aiman harus menghadapi kasus hukum usai melontarkan pernyataan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024. Berikut adalah fakta-fakta terbaru kasus Aiman.

1. HP Disita Penyidik

Saat diperiksa Jumat pekan lalu, 26 Januari 2024, gawai milik Aiman disita oleh penyidik. Aiman sempat menolak karena khawatir identitas narasumbernya terungkap. Namun, setelah penyidik menunjukkan adanya surat penetapan dari pengadilan untuk disita ia tak berkutik

“Saya sempat bilang kalau mau diambil, ya, sebaiknya ditahan saja gitu. Saya ditahan saja karna saya enggak mau menunjukkan narasumber saya," kata Aiman ditemui Tempo di iNews Tower pada Senin, 29 Januari 2024.

Dia menjelaskan yang dikejar penyidik bukan gawai, tapi isi pesan di aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Emailnya.

"Kenapa disita? Karena menurut penyidik saya berkomunikasi dengan narasumber saya itu lewat WhatsApp," ujarnya.

Menurut Aiman, penyidik mengejar siapa identitas informan Aiman dari kepolisian yang menyebarkan kabar adanya polisi tidak netral. "Iya, itu yang dikejar oleh penyidik," ujarnya.

Selanjutnya: Minta perlindungan ke Dewan Pers dan Kompolnas

<!--more-->

2. Minta Perlindungan Ke Dewan Pers dan Kompolnas


Dalam menghadapi kasusnya itu, Aiman meminta perlindungan ke Dewan Pers. Musababnya, saat mengunggah pernyataan soal polisi tidak netral itu, dirinya masih berprofesi sebagai jurnalis.

Ia juga mengaku kritikannya tersebut merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan.

Usai meminta perlindungan ke Dewan Pers dan Kompolnas, Aiman juga minta perlindungan ke Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Selasa, 30 Januari 2023.

Finsensius Mendrofa, kuasa hukum Aiman Witjaksono menjelaskan kedatangannya ke Ombudsman RI untuk membuat aduan dugaan maaladministrasi atau non prosedural hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

“Tadi kami diterima oleh salah satu anggota Ombudsman namanya Pak Dadan,” ucapnya saat dihubungi TEMPO pada Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam pelaporan itu, Finsen menyampaikan ke Ombudsman soal kerugian yang dialami Aiman Witjaksono lantaran informasi mengenai tim pemenangan Ganjar-Mahfud banyak di gawai itu. “Jadi TPN merasa dirugikan,” katanya.

3. Laporkan Penyidik Ke Propam


Teranyar, Aiman mengadu ke ke Propam Polri pada Kamis, 1 Februari 2024 setelah penyidik melakukan penyitaan HP miliknya pada pemeriksaan pekan lalu. Laporan itu teregistrasi di surat Nomor: SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menjelaskan bahwa yang dilaporkan adalah seluruh penuidik yang memeriksa Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Termasuk Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

“Ya tentu itu (Dirkrimsus) pimpinannya sampai selanjutnya. Kami fokus pada penyidik pemeriksa Aiman,” kata Finsen ditemui di depan Gedung Propam Mabes Polri pada Kamis, 1 Februari 2024.

Selanjutnya: Poin yang dilaporkan mencakup ..

<!--more-->

Adapun poin yang dilaporkan mencakup adalah surat izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penyitaan pada 1 barang yakni gawai bermerek Xiomi namun tidak ada lampiran mengenai sim card, WhatsApp, Instagram dan email Aiman disita.

“Tidak dijelaskan seperti tiga barang bukti. Nah itu tentu kami sangat menyyangkan prosedur tidak sesuai dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Finsen melihat status kliennya masih sebagai saksi dalam perkara itu tetapi sudah dilakukan penyerahan 4 barang bukti. “Kalau surat izin penyertaan pengadilan itu hanya membolehkan 1 barang bukti, sedangkan 3 lainnya tidak dicantumkan di surat perintah,” ucapnya

4. Lapor ke Komnas HAM

Sementara itu, Finsen menjelaskan bahwa kliennya juga melapor ke Komnas HAM ujlntuk memperluas hak Aiman Witjaksono, mengenai statusnya masih wartawan. “Wartawan bagian dari pembela HAM,” ujarnya.

Kuasa hukum Aiman yang lain, Abdul Aziz Hakim, menyoroti Surat Telegram Kapolri yang menyatakan bahwa calon legislatif atau peserta pemilu yang terindikasi melanggar pidana harus ditunda proses pidananya. Diketahui, Aiman, selain menjadi juru bicara, juga merupakan calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo.

“Salah satu contoh adalah mantan Ketua Gerindra di Jateng itu sudah ditunda prosesnya, ada dugaan pelanggaran pidana dan dia ditunda,” kata Aziz.

Dia pun mempertanyakan perbedaan penanganan kasus antara Aiman Witjaksono dan mantan Ketua Gerindra Jawa Tengah tersebut, serta mengingatkan agar tidak ada dugaan atau kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Jangan sampai ada dugaan atau kejanggalan yang dilakukan dalam proses penyidikan,” katanya.

RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Kisah DDS, Anak Polisi Korban Tawuran di Pasar Rebo yang Tangannya Putus: Maaf ya Ma, Masa Depanku Hancur

Berita terkait

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

54 menit lalu

Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

4 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

7 jam lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

10 jam lalu

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

11 jam lalu

Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan draf RUU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

11 jam lalu

Revisi UU Penyiaran, Anggota DPR Bilang yang Dilarang Menyiarkan Gosip dengan Hak Eksklusif

Rencana revisi UU Penyiaran ditolak komunitas pers. Dikhawatirkan mengancam kebebasan pers hingga ruang digital.

Baca Selengkapnya

Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

11 jam lalu

Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, PWI Soroti Peran KPI yang Lebih Super Power dari KPK

Draf revisi UU Penyiaran menyebut KPI bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Baca Selengkapnya

IJTI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Rugikan Pers, tapi Juga Publik

13 jam lalu

IJTI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Rugikan Pers, tapi Juga Publik

Dewan Pers beserta para konstituen dengan tegas menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI.

Baca Selengkapnya

AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

23 jam lalu

AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

Ketua Umum AJI, Nani Afrida, meminta pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda hingga ada anggota DPR yang baru.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

23 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya