Gubernur Sutiyoso Dihukum Minta Maaf Pada Wartawan

Reporter

Editor

Jumat, 18 Juli 2003 08:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Gubernur Jakarta Sutiyoso, Walikota Jakarta Timur Kusnan Halim dan aparat ketertiban di bawahnya untuk meminta maaf pada wartawan Harian Warta Kota Eddy Haryadi. Para pejabat negara itu dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan seorang petugas Dinas Ketertiban Jakarta Timur melakukan intimidasi pada Eddy ketika meliput aksi penggusuran lahan sengketa swasta di Cilincing, akhir Maret tahun lalu. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, Senin (27/1) sore tadi, sekaligus menandai terobosan hukum baru dalam penerapan UU Pers nomor 40/1999. Posisi hukum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mewakili Eddy melakukan gugatan perdata dengan legal standing , juga diakui oleh majelis hakim. Dengan putusan ini, maka di masa depan, setiap jurnalis yang mengalami kekerasan dalam tugasnya bisa menggugat melalui organisasi profesinya, kata Azas Tigor Nainggolan, kuasa hukum Eddy dari Forum Warga Kota Jakarta. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat tetap bisa diadili meski unsur pidana yakni terjadinya intimidasi secara fisik, belum dibuktikan secara hukum. Putusan perdata atas perkara ini bisa diambil tanpa menunggu pembuktian unsur pidananya, kata Samsan Nganro. Ia beralasan terjadinya ancaman oleh petugas ketertiban Jakarta Timur telah dapat dibuktikan dari keterangan para saksi dan bukti yang dihadirkan penggugat di persidangan. Perkara perdata yang pertama kali menggunakan UU Pers sebagai dasar gugatannya ini, dilakukan Eddy melalui AJI Jakarta, setelah mendapat perlakuan kasar dari Dapot Manihuruk, petugas ketertiban Jakarta Timur. Dia marah-marah dan menuding-nuding wajah saya, kata Eddy. Kemarahan Dapot dipicu oleh pemberitaan Warta Kota yang terus menerus menyoroti praktek kongkalikong antara dinas ketertiban setempat dengan para pemilik lahan swasta yang ingin lahannya dibebaskan. Semula AJI Jakarta meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp.100 juta dalam bentuk pembagian buku saku UU Pers pada semua petugas ketertiban di Jakarta dan kaos bertuliskan Jangan Pukul Wartawan yang dibagikan pada semua wartawan yang bertugas di ibukota. Organisasi pers ini juga meminta hakim menghukum Gubernur Sutiyoso meminta maaf secara terbuka pada Eddy di lima harian nasional dan sepuluh stasiun televisi. Namun majelis hakim hanya meminta para tergugat meminta maaf pada Eddy melalui AJI Jakarta. Kami hanya mengabulkan sebagian gugatannya, kata Samsan Nganro. Kuasa hukum Sutiyoso tidak hadir dalam sidang siang tadi. Sementara kuasa hukum Walikota Jakarta Timur, Arliss Chaniago menyatakan pikir-pikir. Saya konsultasi dulu dengan atasan, katanya pada pers usai sidang. Menurutnya, hakim seharusnya menolak gugatan AJI Jakarta. Pak Dapot itu tidak mengintimidasi. Dia hanya menegur Eddy supaya lain kali menulis berita yang benar, kata Arliss. Eddy sendiri mengaku puas dengan putusan hakim. Setelah hampir setahun berjuang, saya puas karena bisa bekerja lagi sebagai wartawan dengan tenang, katanya pelan. Ia mengaku kinerjanya sebagai wartawan agak terganggu karena harus berkonsentrasi pada sidang gugatan ini. Azas Tigor Nainggolan sendiri menilai putusan hakim cukup berani dan pantas dipuji. Meski tidak dikabulkan semua, putusan ini akan menjadi tonggak bagi perlindungan jurnalis di Indonesia, katanya. Selama ini, kata Tigor, banyak kasus kekerasan atas jurnalis yang berhenti di meja pengaduan polisi. Bayu Wicaksono, Koordinator Advokasi AJI Jakarta menyatakan putusan kasus ini akan menjadi langkah awal bagi organisasinya untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan atas kasus-kasus kekerasan atas jurnalis. Saat ini, kata Bayu, pihaknya tengah menyiapkan gugatan atas Kepolisian Republik Indonesia atas tindak kekerasan yang menimpa tiga fotografer di halaman gedung MPR/DPR ketika meliput aksi demonstrasi mahasiswa, Agustus tahun lalu.(Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)

Berita terkait

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

4 menit lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

21 menit lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

27 menit lalu

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

Wina mengaku menyayangkan perusakan baliho sosialisasinya untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Fasih Nyanyikan Pandangan Pertama RAN, Nichkhun Buat Fans Indonesia Jatuh Cinta

28 menit lalu

Fasih Nyanyikan Pandangan Pertama RAN, Nichkhun Buat Fans Indonesia Jatuh Cinta

Anggota grup K-pop 2PM, Nichkhun mengejutkan penggemar Indonesia, menyanyikan lagu "Pandangan Pertama" dari RAN dengan begitu fasih.

Baca Selengkapnya

Diduga Tewas Bunuh Diri dalam Alphard, Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi Telah Diterbangkan ke Manado

32 menit lalu

Diduga Tewas Bunuh Diri dalam Alphard, Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi Telah Diterbangkan ke Manado

Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi telah diterbangkan ke Manado pada Ahad dini hari. Polisi menyebut keluarga tidak minta jenazah diautosi.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Menarik Laga Perempat FInal Piala Asia U-23 2024, Kiprah Timnas Indonesia Jadi Sorotan

35 menit lalu

7 Fakta Menarik Laga Perempat FInal Piala Asia U-23 2024, Kiprah Timnas Indonesia Jadi Sorotan

Piala Asia U-23 2024 mulai mendekati laga puncak. Empat tim akan bersaing pada babak semifinal yang akan dimainkan hari Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

3023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

40 menit lalu

3023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

40 menit lalu

Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

Ribuan warga Israel menuntut dilakukannya pemilhan umum dini dan meminta agar sandera dibebaskan menyusul video yang dilansir Hamas.

Baca Selengkapnya

Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

45 menit lalu

Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

Mulai 25 April, wisatawan harian di Venesia harus beli tiket masuk sebesar Rp86.000.

Baca Selengkapnya

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

47 menit lalu

Seperti Dongeng, Kisah Cinta Li Ran Perempuan Cina yang Dinikahi Pangeran Belgia

Seorang perempuan Cina merebut hati Pangeran Charles dan Belgia. Kisah percintaan mereka seperti dalam dongeng.

Baca Selengkapnya